Insert88.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan akan melakukan tindakan tegas berupa penyegelan atau penutupan sementara terhadap pool mobil showroom Daihatsu Encar yang berlokasi di Jalan Puding, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.
Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara izin bangunan dengan fungsi operasional di lapangan. Berdasarkan data, bangunan tersebut didirikan pada tahun 2018 dan baru mengurus izin pada 2023 dengan peruntukan sebagai wisma karyawan, namun digunakan sebagai pool stok mobil baru showroom Daihatsu Encar.
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa izin yang dimiliki pihak pengelola tidak sesuai dengan fungsi sebenarnya di lapangan.
“Izin memang ada, tetapi peruntukannya tidak sesuai. Itu yang menjadi permasalahan,” ujar Herison saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan tindakan penyegelan.
“Peringatan pertama diberikan tiga kali 24 jam, peringatan kedua tiga kali 24 jam, dan peringatan ketiga tujuh kali 24 jam. Dalam waktu dekat kami akan lakukan penyegelan atau penutupan sementara,” jelasnya.
Herison menegaskan bahwa tindakan Satpol PP dilakukan berdasarkan rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, yang menyatakan adanya ketidaksesuaian antara izin dan pemanfaatan lahan.
“Kalau dinas teknis menyatakan izin dicabut, maka kami akan melanjutkan langkah hukum berikutnya. Namun jika pelaku usaha segera mengurus revisi izin sesuai peruntukan, segel bisa kami cabut. Penutupan ini sifatnya sementara, bukan permanen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herison menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang tetap mendukung kehadiran investor dan pelaku usaha baru, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan.
“Kita sangat membutuhkan investor untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi aturan tetap harus dipatuhi. Kita ingin pelaku usaha masuk ke Palembang tanpa melanggar regulasi,” ujarnya.
Menurutnya, investasi memang memberikan dampak positif bagi ekonomi daerah, seperti membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan pajak daerah, namun semua aktivitas usaha wajib berjalan sesuai dengan koridor hukum dan izin resmi.
“Pak Wali sangat mendukung kegiatan ekonomi dan pengusaha, tapi kewajiban perizinan tetap harus dipenuhi,” pungkasnya.







