PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan melalui jajaran Polrestabes Palembang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan lanjut usia berinisial K (66) di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sabtu dini hari (12/9/2026). Polisi menangkap AS (23), yang merupakan cucu kandung korban, sekitar 50 menit setelah peristiwa tersebut dilaporkan.
Peristiwa itu terungkap setelah warga sekitar mendengar teriakan korban meminta pertolongan sekitar pukul 00.45 WIB. Saksi kemudian menghubungi ketua RT dan keluarga korban sebelum bersama-sama mendatangi rumah korban.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, saksi bersama anggota keluarga mendapati korban tergeletak di lantai dalam kondisi bersimbah darah. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan, Kapolsek Plaju AKP Sutioso, S.H., M.H., M.Si. bersama Kanit Reskrim Polsek Plaju Ipda Feby Julian Pratama, S.H., M.M., beserta tim opsnal, pawas dan piket fungsi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan piket reskrim dan Unit Identifikasi Polrestabes Palembang. Korban selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan visum et repertum.
Dari informasi masyarakat, polisi memperoleh petunjuk mengenai keberadaan AS yang diduga melarikan diri setelah kejadian. Tim Unit Reskrim Polsek Plaju yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku.
Sekitar pukul 01.35 WIB, polisi berhasil menangkap AS tanpa perlawanan berarti. Petugas selanjutnya membawa AS ke Polsek Plaju untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pisau bergagang kayu berwarna cokelat dengan ukuran kurang lebih 10 sentimeter, satu pisau bergagang warna putih-hitam dengan ukuran kurang lebih 10 sentimeter, serta satu gunting berwarna oranye.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka pada bagian hidung, luka tusuk pada tangan kiri, serta luka lebam pada bagian wajah. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan. Proses penyidikan terus dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dan rangkaian kejadian terungkap secara terang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H. mengapresiasi respons cepat personel di lapangan serta peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi kecepatan respons anggota di lapangan serta partisipasi aktif masyarakat sehingga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat, dan kami pastikan proses hukum berjalan tuntas untuk memberikan rasa keadilan,” ujar Sonny.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga kamtibmas,” ujar Nandang.
Pengungkapan dalam waktu singkat tersebut menunjukkan respons cepat jajaran kepolisian dalam menangani tindak pidana serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga segera melaporkan setiap kejadian atau informasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.







