PALEMBANG — Keluhan warga soal kondisi lingkungan berujung pada inspeksi mendadak Pemerintah Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, ke tempat usaha Pempek Yudi, Kamis (10/9/2026).
Lurah 16 Ulu Kgs. Syahri Ramadhan, S.H., M.H., bersama sekretaris lurah datang langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi yang dikeluhkan masyarakat. Pemeriksaan difokuskan pada aktivitas produksi serta kondisi saluran pembuangan di sekitar usaha yang berada di wilayah RT 02 tersebut.
Dalam pengecekan itu, pihak kelurahan menemukan sisa-sisa produksi dan limbah yang berada di sekitar area usaha. Saluran air di lokasi juga menjadi sorotan karena terdapat bagian yang mengalami penyumbatan.
Temuan tersebut membuat pihak kelurahan mengambil langkah tegas. Pengelola usaha diminta menghentikan kegiatan produksi untuk sementara waktu sampai persoalan limbah dan kelengkapan administrasi usaha dapat dibenahi.
“Kita sudah melihat langsung di lokasi, memang ada tumpukan limbah dan sisa produksi. Untuk sementara kegiatan produksinya kita minta dihentikan terlebih dahulu,” kata Syahri.
Menurut dia, penghentian sementara bukan berarti usaha tersebut ditutup secara permanen. Langkah itu dilakukan agar pengelola memiliki kesempatan melakukan pembenahan, termasuk mengurus dokumen perizinan dan memastikan persoalan limbah tidak kembali menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Pihak kelurahan, lanjut Syahri, juga sudah mencoba berkomunikasi dengan pemilik Pempek Yudi. Namun, pemilik usaha sedang berada di luar kota sehingga belum dapat ditemui secara langsung untuk dimintai penjelasan.
“Kami sudah menghubungi pemilik, tetapi yang bersangkutan sedang di luar kota. Untuk sementara kami rekomendasikan produksinya dihentikan sembari mereka mengurus perizinan dan penanganan limbah,” ujarnya.
Persoalan semakin kompleks karena kondisi saluran pembuangan di sekitar lokasi cukup terbatas. Syahri menyebut ukuran saluran relatif kecil, sedangkan sejumlah jalur drainase berada di bawah badan jalan. Kondisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap seluruh jalur pembuangan tidak dapat dilakukan secara kasatmata.
“Tempat pembuangannya memang di saluran yang kecil. Kondisinya terbatas dan sebagian drainase berada di bawah jalan, sehingga ada beberapa titik yang tidak terlihat,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut hasil sidak, Kelurahan 16 Ulu akan memberikan surat resmi kepada pengelola usaha. Surat tersebut nantinya menjadi dasar pemberitahuan terkait penghentian sementara kegiatan produksi serta pembenahan persoalan yang ditemukan di lapangan.
“Setelah ini akan kita siapkan surat resmi untuk pihak produsen,” tegas Syahri.
Ketua RT 02 Kelurahan 16 Ulu, Yuliana, mengatakan Pempek Yudi telah menjalankan usahanya di kawasan tersebut kurang lebih selama dua tahun. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, surat keterangan usaha disebut telah dibuat pada 2024.
Namun, untuk dokumen pendukung lainnya, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, disebut masih belum lengkap. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang akan dibenahi sebelum aktivitas produksi kembali berjalan.
Pihak kelurahan meminta agar selama proses pembenahan berlangsung, kegiatan produksi tidak dilakukan terlebih dahulu. Pengelola diharapkan menyelesaikan persoalan limbah sekaligus melengkapi dokumen yang diperlukan.
Yuliana mengatakan pihak RT juga akan ikut melakukan pembenahan terhadap limbah yang terdapat di sekitar lokasi usaha. Langkah tersebut diharapkan dapat memperbaiki kondisi lingkungan dan mencegah persoalan serupa kembali dikeluhkan warga.
Pempek Yudi diketahui merupakan usaha produksi pempek yang beroperasi di lingkungan RT 02, Kelurahan 16 Ulu. Keberadaannya menjadi perhatian setelah muncul pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti pemerintah kelurahan melalui sidak.
Hingga berita ini diterbitkan, pemilik usaha belum memberikan keterangan secara langsung mengenai temuan dan langkah penghentian sementara tersebut. Pemilik disebut masih berada di luar kota.







