Tidak Miliki Izin Usaha dan Bangunan, Komisi III DPRD Palembang Tegaskan Koat Coffee Harus Ditutup

Insert88.com, Palembang – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koat Coffee, Jl. Angkatan 45 Jl. Demang Lebar Daun, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/11/2025). Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya yang membahas dugaan pelanggaran izin bangunan dan izin usaha kafe tersebut.

 

Kunjungan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta, S.H., bersama anggota komisi lainnya, yakni Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si., serta turut didampingi sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Satpol PP Kota Palembang.

Dalam keterangannya, Rubi Indiarta menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, Koat Coffee terbukti beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, baik izin usaha maupun izin mendirikan bangunan (IMB).

 

“Kami ingin memastikan kebenaran data dari hasil RDP kemarin, dan ternyata benar. Berdasarkan hasil sidak hari ini, Koat Coffee tidak memiliki satu pun izin, termasuk izin bangunan,” tegas Rubi Indiarta.

 

Rubi menyebutkan, pihaknya telah meminta Satpol PP Kota Palembang untuk segera mengambil tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Kami minta agar operasional Koat Coffee dihentikan sementara hingga perizinannya lengkap. Hari ini Satpol PP akan melayangkan surat peringatan (SP3), dan besok dijadwalkan dilakukan penyegelan,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, anggota Komisi III DPRD Palembang Zulfikar Muharrami menegaskan pentingnya penegakan aturan terhadap seluruh pelaku usaha di Kota Palembang.

 

“Kami tidak ingin ada lagi tempat usaha yang berjalan tanpa izin. Ini bukan hanya soal ketertiban, tapi juga soal keadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah patuh serta kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kami harap masyarakat juga proaktif melapor jika menemukan usaha tanpa izin,” ungkapnya.

 

Komisi III DPRD menilai, maraknya usaha yang beroperasi tanpa izin dapat merugikan daerah karena berpotensi mengurangi penerimaan PAD dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Sidak ini, kata Rubi, menjadi bentuk nyata komitmen DPRD Palembang dalam menegakkan aturan serta mendorong terciptanya tata kelola usaha yang transparan dan tertib.

 

Sementara itu, Wahyu P. Pradana, selaku Manager Operasional Koat Coffee, mengatakan bahwa urusan perizinan sepenuhnya ditangani oleh pihak pusat.

 

“Untuk masalah izin, ada tim humas legal dari pusat yang mengurusnya. Saya hanya bertanggung jawab pada operasional dan hospitality area. Owner kami berada di Yogyakarta,” jelas Wahyu.

 

Dengan temuan tersebut, DPRD Palembang menegaskan akan terus mengawasi proses penegakan aturan dan memastikan seluruh kafe serta tempat usaha di Kota Palembang memiliki izin lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait