insert88.com, PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penutupan dan penyegelan sementara terhadap area parkir di kompleks Ruko Rajawali Village, Jalan Rajawali, tepat di seberang Hotel 101 Palembang, Rabu (17/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait polemik pengelolaan parkir yang selama ini dikelola oleh PT Kuala Permai.

Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang yang juga menjabat Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Budi Ritonga, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa tindakan penyegelan telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi.
“Kami melakukan penyegelan hari ini sudah sesuai dengan SOP. Awalnya dari pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti melalui rapat bersama Wakil Ketua II DPRD dan Komisi III. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Pemkot Palembang menggelar rapat yang dipimpin Asisten I didampingi Asisten III bersama OPD terkait,” ujar Budi Ritonga.
Menurutnya, hasil rapat tersebut memerintahkan tim penertiban untuk melakukan penutupan dan penyegelan sementara terhadap area parkir Rajawali Village.
Ia menjelaskan, dasar lainnya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menyatakan bahwa pengelola tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir.
“Ini sifatnya sementara. Apabila izin penyelenggaraan parkir sudah lengkap, maka PT Kuala Permai dipersilakan mengajukan surat resmi kepada Pemerintah Kota Palembang dengan melampirkan seluruh dokumen perizinan. Selanjutnya akan kami rapatkan kembali sesuai arahan pimpinan apakah dibuka atau tidak,” katanya.
Budi menegaskan, apabila pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan, maka penutupan tersebut dapat berlangsung tanpa batas waktu.
“Kalau mereka tidak mengurus perizinan, tentu tidak akan dibuka. Walaupun istilahnya penutupan sementara, namun sampai kapan dibukanya bergantung pada itikad baik mereka dalam melengkapi izin yang dipersyaratkan,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum para pemilik ruko di kawasan Rajawali Village, Titis Rahmawati, SH., MH, mengapresiasi respons cepat yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang beserta OPD terkait dalam menyikapi kisruh pengelolaan parkir tersebut.
Menurut Titis, langkah penyegelan menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemilik ruko.
“Kami mengapresiasi Pak Wali Kota dan OPD terkait yang sangat cepat dan tanggap terhadap persoalan parkir yang dikelola PT Kuala Permai. Selama ini menurut kami pengelolaannya tidak berimbang dan merugikan para pemilik ruko,” ujarnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga memastikan akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata terhadap PT Kuala Permai atas dugaan perbuatan melawan hukum.
“Kami akan mengajukan gugatan perdata. Sebab, berdasarkan keterangan pemerintah kota melalui Satpol PP, pengelolaan parkir tersebut diduga tidak memiliki izin. Kalau memang demikian, maka pengelolaan selama ini dapat dikategorikan ilegal,” katanya.
Selain gugatan perdata, Titis juga mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
“Kami akan melaporkan persoalan ini ke Polda karena sudah ada fakta hukum yang disampaikan pemerintah bahwa pengelolaan parkir tersebut tidak berizin. Seharusnya ada konsekuensi pidana maupun perdata. Secara perdata, para pemilik ruko merasa dirugikan karena aset dan objek lahan di kawasan ini bukan milik PT Kuala Permai,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah semakin memperketat pengawasan terhadap pengelolaan parkir di Kota Palembang agar seluruh penyelenggara mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan kami, pemerintah lebih tanggap lagi terhadap pengelolaan parkir yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” pungkasnya.







