Insert88.com, Palembang – Seorang petani sekaligus pekebun bernama Subaidah (43), warga Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, resmi melaporkan tetangganya berinisial A ke Polda Sumsel. Laporan tersebut terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan perbuatan asusila.
Laporan itu teregister dengan Nomor: STTLP/B/1096/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL pada Sabtu (9/8/2025).
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 00.00 WIB, ketika A diduga masuk melalui pintu belakang rumah Subaidah tanpa izin.
Hari ini, Subaidah kembali mendatangi Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Hari ini saya datang ke Subdit IV PPA Polda Sumsel untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sudah saya buat beberapa hari lalu,” kata Subaidah saat ditemui di Mapolda Sumsel, Kamis (21/08/25).
Subaidah menuturkan, A yang merupakan tetangga sekaligus sudah berkeluarga dan mempunyai cucu, kerap membuatnya risih dengan tatapan yang dianggap tidak wajar.
“Malam itu dia tiba-tiba masuk lewat garasi belakang rumah. Dia langsung mengejar saya, mencoba memeluk, bahkan sempat mengunci pintu belakang,” ungkapnya.
Dalam kondisi panik, Subaidah menyebut A menurunkan celananya dan berusaha melakukan tindakan asusila. Ia pun berontak dan berteriak keras hingga warga berdatangan.
“Warga mendengar teriakan saya lalu mendobrak pintu. Saya berhasil diselamatkan, sementara A langsung diamankan warga,” jelasnya.
Akibat peristiwa tersebut, Subaidah mengaku masih trauma dan merasa tidak nyaman berada di rumah sendiri.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai kejadian ini menimpa perempuan lain,” tegasnya.
Kasus ini kini ditangani penyidik Subdit IV PPA Polda Sumsel. Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, polisi selanjutnya akan memanggil saksi-saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan.







