Insert88.com, Palembang – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan terus berlanjut, dua saksi atas nama Tuti dan Rohani menjalani pemeriksaan di Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (20/08/25).
Kuasa hukum korban, Palen Satria, S.H., bersama tim hukumnya Sri Evi Wulandari, S.H., S.Mi., hadir mendampingi jalannya pemeriksaan. Palen menegaskan, kehadiran saksi ini menjadi bagian penting untuk memperkuat laporan yang sudah dibuat sebelumnya.
“Hari ini penyidik sudah memeriksa dua orang saksi yang mengetahui keterangan dari korban. Pemeriksaan ini sangat penting untuk memperjelas duduk perkara,” ujar Palen usai mendampingi pemeriksaan.
Palen juga menyampaikan bahwa pihaknya menyiapkan bukti tambahan, seperti pakaian korban saat kejadian, hasil visum, serta bukti percakapan antara korban dan terlapor. “Kami berharap proses ini segera dilanjutkan dengan pemanggilan terlapor agar kasus ini lebih terang benderang,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi, terlapor diketahui merupakan seorang oknum Kepala Desa sekaligus guru di salah satu sekolah di Kabupaten Banyuasin. Meski statusnya sudah ramai diperbincangkan, informasi yang diterima menyebut terlapor masih aktif mengajar meskipun hanya sekali dalam sepekan.
“Untuk menghindari hambatan proses penyidikan, kami sudah menyiapkan surat resmi kepada Bupati Banyuasin agar menonaktifkan sementara terlapor dari jabatannya. Langkah ini penting supaya korban merasa terlindungi dan proses penyidikan berjalan lancar,” tegas Palen.
Sementara itu, tim hukum lainnya, Sri Evi Wulandari, menambahkan harapannya agar penyidik bekerja profesional dan transparan.”Kami hanya berharap kasus ini cepat selesai, korban mendapatkan perlindungan, dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutupnya singkat.







