BNNP Sumsel Musnahkan Sabu 16,9 Kg, Dua DPO Masih Diburu

Insert88.com, Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 16,9 kilogram hasil pengungkapan jaringan internasional Malaysia-Palembang. Pemusnahan dilakukan di Lapangan parkir Kantor BNNP Sumsel, Jalan Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kota Palembang, Rabu (22/04/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menangkap dua tersangka dan masih memburu dua orang lain yang diduga sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah BNNP Sumsel menerima laporan masyarakat melalui Call Center BNNP Sumsel 24 jam terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Perumahan Griya Kampung Serang, Palembang, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sabu dalam jumlah besar.

Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumsel Kombes Pol Dra Basani R. Sagala, M.H. memimpin langsung tim untuk melakukan penyelidikan intensif selama tujuh hari.

Pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menggerebek rumah di Perumahan Griya Kampung Serang Sejahtera Blok I Nomor 6 Palembang dan mengamankan seorang pria berinisial J (32).

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua koper besar berisi total 15 paket sabu, dengan rincian:

– Koper biru berisi 11 paket sabu merek Daguanyin seberat 12.555,25 gram

– Koper cokelat berisi 4 paket sabu merek Gold Leaf seberat 4.350,10 gram

– Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 16,904,80 kilogram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka J mengaku barang haram tersebut diantar oleh seorang pria lain berinisial H. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H pada Kamis, 26 Maret 2026 pukul 00.05 WIB di kawasan Jalan Mayor Zen, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kepala bidang BNNP Sumsel mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membantu aparat memerangi narkotika.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Berawal dari laporan warga melalui Call Center BNNP Sumsel, tim kami langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 16,9 kilogram,” ujarnya.

Menurut dia, jaringan narkotika internasional masih terus mencoba menjadikan Sumatera Selatan sebagai jalur peredaran.

“Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Sumatera Selatan masih menjadi ancaman serius dan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui gudang penyimpanan sabu tersebut diduga dikendalikan oleh dua orang berinisial W dan R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan yang mengatur distribusi barang haram tersebut.

BNNP Sumsel memastikan pengejaran terhadap kedua buronan itu terus dilakukan.

“Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengejar dua orang yang diduga sebagai pengendali utama jaringan internasional ini. Kami berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tutup Basani.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait