PALEMBANG – Persoalan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berkaitan dengan Yayasan Indo Global Mandiri (IGM) menjadi sorotan di Kota Palembang. Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang segera menuntaskan penagihan tunggakan pajak yang nilainya mencapai sekitar Rp2,3 miliar.
Desakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap di halaman Kantor Bapenda Kota Palembang, Jalan Merdeka Nomor 21, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, Senin (2/11/2026).
Direktur Investigasi LASKAR SUMSEL, Jacklien, mengatakan persoalan tunggakan PBB-P2 yang dikaitkan dengan institusi pendidikan di bawah Yayasan IGM tersebut harus mendapat kepastian penyelesaian. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh wajib pajak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Bapenda yang dikutip dalam pernyataan sikap LASKAR SUMSEL, tunggakan PBB-P2 Sekolah IGM di Jalan Kolonel H. Burlian untuk periode 2019–2026 tercatat mencapai sekitar Rp2,18 miliar. Sementara itu, tunggakan Universitas IGM di Jalan Jenderal Sudirman kawasan KM 3,5 periode 2023–2026 mencapai Rp155,48 juta.
Dengan demikian, total tunggakan dari kedua objek pajak tersebut mencapai sekitar Rp2,33 miliar.
Jacklien menegaskan, desakan tersebut bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong penerapan aturan perpajakan secara adil dan konsisten.
“Kami tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, penegakan aturan perpajakan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat kecil dituntut taat membayar pajak, sementara tunggakan bernilai miliaran rupiah belum mendapatkan kepastian penyelesaian,” tegasnya.
Dalam pernyataan sikapnya, LASKAR SUMSEL juga mengungkapkan bahwa Bapenda disebut telah melakukan sejumlah langkah penagihan. Di antaranya penyampaian surat pemberitahuan, teguran pertama dan kedua, pemberitahuan pemasangan media peringatan, hingga upaya mediasi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Palembang.
Namun, berdasarkan keterangan Bapenda yang dikutip organisasi tersebut, upaya mediasi itu tidak dihadiri oleh pihak IGM.
Atas kondisi tersebut, LASKAR SUMSEL meminta Bapenda tidak berhenti pada tahapan pemberitahuan dan teguran. Mereka mendesak agar verifikasi data serta proses penagihan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bahkan, apabila seluruh persyaratan dan tahapan penagihan telah terpenuhi, LASKAR SUMSEL meminta Bapenda menindaklanjuti langkah hukum berupa penerbitan Surat Paksa, penyitaan aset, hingga pelelangan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Bapenda Kota Palembang, Evan Satria, SH, MH, memastikan bahwa persoalan tunggakan PBB-P2 yang berkaitan dengan IGM saat ini masih dalam proses penanganan. Ia juga meminta dukungan masyarakat agar upaya penyelesaian dapat berjalan dengan baik.
“Yakinlah dan percayalah bahwa Bapenda Kota sedang berproses. Bahkan, hari ini pukul 10.00 WIB kami akan melakukan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri berkenaan dengan persoalan PBB-P2. Kami memohon dukungan dan doa dari rekan-rekan semua agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga apa yang menjadi hak Pemerintah Kota Palembang dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Evan.
Ia menegaskan, Bapenda berkomitmen menjalankan pemungutan pajak dengan mengedepankan prinsip keadilan dan tidak membeda-bedakan wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.
“Prinsip kami, pajak tidak boleh diskriminatif. Tidak membeda-bedakan, semua wajib pajak sama, memiliki hak dan kewajiban. Sepanjang mereka memperoleh keuntungan dari Kota Palembang, kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai ketentuan. Reklame maupun objek pajak lainnya juga kami perlakukan sama,” tegasnya.
Evan turut mengapresiasi perhatian dan dukungan LASKAR SUMSEL serta masyarakat terhadap upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui sektor pajak.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi dorongan bagi Bapenda untuk terus meningkatkan kinerja dan memastikan potensi pendapatan daerah dapat dikelola secara optimal.
Di sisi lain, Jacklien kembali meminta Wali Kota Palembang melakukan pengawasan terhadap penanganan tunggakan PBB-P2 tersebut. Ia berharap proses penagihan berlangsung profesional, transparan, dan tidak diskriminatif, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan data wajib pajak.
LASKAR SUMSEL menyebut desakan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, serta Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 43 Tahun 2025.







