SWM Group Bantah Tuduhan Impor Ilegal, Tegaskan Hanya Bergerak di Jasa Maritim dan Logistik

Palembang – SWM Group (Sukses Wahana Maritim) memberikan klarifikasi terkait aksi Gerakan Pemuda Sumatera Selatan Bersatu (GPSB) di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kopitiam Rajawali, Jumat (30/10/2026), menyusul dua kali aksi yang dilakukan kelompok tersebut.

Melalui konferensi pers itu, SWM Group menegaskan bahwa aktivitas perusahaan yang berada di bawah naungannya bergerak di bidang jasa maritim, bongkar muat, dan transportasi barang. Pihak perusahaan membantah dugaan keterlibatan dalam praktik impor ilegal yang dipersoalkan GPSB.

Bacaan Lainnya

Humas SWM Group menjelaskan, pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, perusahaan merasa perlu memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat memahami ruang lingkup usaha SWM Group dan tidak mencampuradukkan jasa pendukung kepelabuhanan dengan kegiatan impor barang.

“Kami menghormati aksi kawan-kawan dari Gerakan Pemuda Sumatera Selatan Bersatu. Melalui konferensi pers ini, kami ingin menjelaskan kepada masyarakat apa saja kegiatan usaha SWM Group yang sebenarnya,” ujar Humas SWM Group.

Ia menjelaskan, SWM Group menaungi tiga perusahaan dengan bidang usaha berbeda, yakni PT Sukses Wahana Maritim, PT Kharisma Bahari, dan PT Anugerah Niaga Bahari. Ketiganya menjalankan fungsi pelayanan yang berkaitan dengan aktivitas kapal, kegiatan bongkar muat, serta pengangkutan barang dari pelabuhan menuju gudang pemiliknya.

PT Sukses Wahana Maritim bergerak di bidang keagenan kapal. Perusahaan ini bertugas melayani kapal berdasarkan penunjukan pemilik kapal atau pihak yang berkepentingan, termasuk mengurus kedatangan dan keberangkatan kapal serta memenuhi prosedur operasional yang berlaku.

Menurut Humas SWM Group, tugas keagenan kapal tidak serta-merta menjadikan perusahaan sebagai importir ataupun pihak yang bertanggung jawab atas legalitas barang yang diangkut. Pemeriksaan kepabeanan dan penentuan status barang merupakan kewenangan instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, PT Kharisma Bahari menjalankan usaha perusahaan bongkar muat, yakni menangani kegiatan pemindahan barang dari kapal ke darat maupun sebaliknya. Adapun PT Anugerah Niaga Bahari bergerak di bidang jasa transportasi yang mengangkut kontainer dan kargo dari pelabuhan menuju gudang atau lokasi tujuan yang ditentukan pemilik barang.

Direktur SWM Group, Hilarius Purwanto Kurniawan, menegaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut memiliki lingkup pekerjaan masing-masing. Ia menyatakan, kegiatan operasional yang dijalankan perusahaannya merupakan layanan pendukung transportasi laut dan distribusi barang, bukan kegiatan impor yang dituduhkan kepada mereka.

“Intinya, SWM Group menaungi tiga perusahaan dengan bidang usaha berbeda. PT Sukses Wahana Maritim bergerak di bidang keagenan kapal, PT Kharisma Bahari menangani kegiatan bongkar muat, sedangkan PT Anugerah Niaga Bahari bergerak di bidang transportasi barang dari pelabuhan ke gudang,” jelas Purwanto.

Terkait legalitas barang impor, Purwanto menyatakan bahwa barang yang dapat dikeluarkan dari kawasan pelabuhan harus melalui proses administrasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai, tanggung jawab masing-masing pihak dalam rantai kegiatan kepelabuhanan perlu dipahami secara proporsional, termasuk membedakan pemilik barang, importir, penyedia jasa bongkar muat, dan perusahaan transportasi.

SWM Group menegaskan tidak terlibat dalam kegiatan impor ilegal sebagaimana yang dipersoalkan GPSB. Pihak perusahaan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai kegiatan usahanya. SWM Group juga menyatakan menghormati proses serta kewenangan instansi terkait dalam menangani persoalan kepabeanan.

Meski demikian, dugaan yang disampaikan GPSB dan bantahan SWM Group merupakan dua hal yang perlu ditempatkan secara proporsional. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran kepabeanan tetap harus didasarkan pada dokumen, bukti, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang. Dengan demikian, polemik tersebut diharapkan dapat ditangani secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pos terkait