PALEMBANG – INSERT88.COM, Puluhan massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus audiensi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Senin (6/7/2026).
Dalam aksi tersebut, SIRA mendesak KSOP segera membentuk tim khusus guna mengusut dugaan pelanggaran operasional yang dilakukan PT Lambung Karang Sakti (LKS).
Aksi dipimpin langsung oleh Direktur Eksekutif SIRA sekaligus Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal, SH, yang menyerahkan pernyataan sikap berisi sejumlah temuan dan tuntutan kepada pihak KSOP.
Dalam dokumen tersebut, SIRA menyoroti dugaan penyalahgunaan izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Lambung Karang Sakti yang diduga melayani kepentingan umum (Terminal Umum/Termum).
Padahal, menurut SIRA, hal tersebut harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.
Selain itu, SIRA juga menduga adanya praktik under invoicing, potensi kerugian negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga dugaan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pertanyakan Masa Berlaku Rekomendasi
Dalam audiensi, Rahmat Sandi Iqbal mengatakan pihaknya masih mendalami legalitas rekomendasi operasional yang dimiliki PT Lambung Karang Sakti.
“Kami mempertanyakan keputusan menteri terkait rekomendasi PT Lambung Karang Sakti yang melayani terminal umum. Dari audiensi hari ini kami mendapat tambahan informasi yang akan kami pelajari lebih lanjut. Kami berharap seluruh data yang kami butuhkan dapat diperoleh secara resmi agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Rahmat.
Ia menjelaskan, pihaknya sebelumnya memahami bahwa rekomendasi tersebut hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali. Namun, dari hasil audiensi, muncul informasi mengenai kemungkinan adanya perpanjangan hingga dua tahun yang akan kembali dikaji oleh SIRA.
“Kami akan membedah seluruh regulasi tersebut, termasuk melihat dasar hukum perpanjangan rekomendasinya. Semua data itu akan kami lengkapi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah berikutnya,” katanya.
Tak hanya itu, SIRA juga akan mendorong Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan AMDAL serta aspek lingkungan lainnya.
“Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran terhadap AMDAL atau ketentuan lingkungan hidup, tentu kami akan meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai aturan. Bila memang terbukti melanggar, sanksi tegas bahkan penghentian operasional harus menjadi pertimbangan,” tegasnya.
Rahmat juga menyoroti persoalan konsesi pelabuhan dan PNBP yang menurutnya perlu ditelusuri lebih jauh.
“Kami ingin memastikan apakah seluruh proses konsesi, fasilitas pelabuhan, hingga kewajiban PNBP telah dijalankan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara maupun mencederai aparat yang bekerja secara profesional,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, SIRA menyampaikan tiga tuntutan utama kepada KSOP Palembang, yakni:
– Mendesak KSOP Kelas I Palembang membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pelayanan yang tidak sesuai peruntukan, dugaan praktik under invoicing, serta potensi kerugian negara dari sektor PNBP yang diduga melibatkan PT Lambung Karang Sakti.
– Meminta KSOP berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum serta potensi kerugian negara.
– Menyatakan akan menyurati Presiden RI serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar memberikan sanksi kepada oknum yang terbukti melanggar aturan, termasuk meminta evaluasi hingga penutupan permanen apabila ditemukan pelanggaran serius.
Menanggapi aksi tersebut, Kabid KBPP KSOP Kelas I Palembang, Zainuddin, mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan SIRA dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan SIRA yang telah menyampaikan aspirasi secara baik. Apa yang menjadi temuan di lapangan tentu akan kami pelajari bersama,” katanya.
Menurut Zainuddin, terdapat beberapa poin dalam PM Nomor 52 Tahun 2021 yang masih perlu didiskusikan lebih mendalam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran.
“Seperti yang disampaikan Pak Rahmat, memang ada beberapa poin yang masih perlu kami kaji bersama. Apabila nantinya ditemukan hal-hal yang memang harus diperbaiki, KSOP tentu akan mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan untuk melakukan perbaikan ke depan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran SIRA yang dinilai aktif menyampaikan aspirasi masyarakat.
“Kami berterima kasih atas perhatian dan pengawasan dari SIRA. Kritik dan masukan seperti ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan pelayanan dan tata kelola yang lebih baik,” tutupnya.







