Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan: Komitmen Bea Cukai Sumbagtim Melawan Barang Berbahaya

Palembang, Insert88.com – Dalam langkah tegas menjalankan perannya sebagai Community Protector, Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) kembali menunjukkan komitmen melindungi masyarakat dan negara. Sebanyak 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai total Rp24 miliar dimusnahkan hari ini, Selasa (17-12-24).

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbagtim dari tahun 2021 hingga 2024, berdasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang belum dimusnahkan sebelumnya.

Tujuan Pemusnahan Barang Ilegal
Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat dan merusak kesehatan maupun tatanan ekonomi. Kepala Kantor Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai.

“Pengenaan cukai tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga mengendalikan konsumsi dan mencegah peredaran barang-barang yang membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Agus Yulianto.

Sebagai Revenue Collector, Bea Cukai Sumbagtim mencatat penerimaan negara sebesar Rp9,5 triliun selama periode 2021–2024. Penerimaan tersebut terdiri dari:

Bea Masuk: Rp730,4 miliar

Bea Keluar: Rp2,7 triliun

Cukai: Rp4,6 miliar

Pajak Impor dan Ekspor: Rp6,1 triliun

Selain itu, untuk mendukung industri dan perdagangan, Bea Cukai Sumbagtim menerbitkan 562 fasilitas untuk 31 perusahaan, termasuk Kawasan Berikat, Pusat Logistik Berikat, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Program KITE bahkan berkontribusi menghasilkan devisa ekspor sebesar USD 5,9 miliar dan menciptakan ribuan lapangan pekerjaan.

Di sektor UMKM, program Rumah Kreatif bersama Kementerian Keuangan Satu telah memberdayakan 183 UMKM untuk bersaing di pasar global melalui pendampingan, fasilitasi ekspor, dan pengembangan kapasitas.

 

Dalam menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Sumbagtim telah melakukan lebih dari 4.000 penindakan selama 2021–2024. Barang-barang yang berhasil dicegah peredarannya meliputi:

321,1 kg narkoba

41,1 ribu butir obat-obatan terlarang

690,7 ribu benih bening lobster (BBL)

121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal

84,6 juta batang rokok ilegal

Total nilai barang yang ditegah mencapai Rp467,3 miliar, dengan potensi kerugian negara hingga Rp140,7 miliar. Barang-barang seperti narkoba dan BBL telah diserahkan ke instansi terkait, sementara sebagian lainnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Seruan Menekan Peredaran Rokok Ilegal
Peningkatan prevalensi perokok hingga 28,99% pada November 2024 menjadi perhatian serius Bea Cukai. Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga membahayakan kesehatan publik.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran barang ilegal dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” ungkap Agus Yulianto.

Bea Cukai mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memerangi peredaran rokok ilegal, memperkuat edukasi, dan mendukung kebijakan pengendalian konsumsi tembakau.

Melalui upaya konsisten dan kerja sama dengan berbagai pihak, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat, mendukung perekonomian nasional, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai tidak hanya bertugas mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga berperan aktif melindungi masyarakat dari ancaman barang-barang ilegal.

 

Pos terkait