PST Sumsel Bongkar Dugaan Proyek Jalan Pribadi Pejabat Rp4,1 Miliar dan TPA Rp22,4 Miliar

Insert88.com, Palembang, – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), Senin (11/8/2025).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan dua hal: apresiasi terhadap kinerja Kejati dalam penegakan hukum, serta pelaporan dugaan penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Muara Enim.

Koordinator PST Sumsel, Dian H, mengatakan, laporan tersebut mencakup dua kasus yang dinilai merugikan keuangan daerah. Pertama, proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan anggaran senilai Rp22,4 miliar yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

“Kami minta Kejati Sumsel segera turun ke Muara Enim. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) proyek ini sebelumnya pernah disebut dalam kasus korupsi. Tahun 2019, Muara Enim pernah mengalami OTT KPK, mulai dari bupati, anggota dewan, hingga kepala bidang menjadi tersangka. Namun, untuk PPK ini, meski sudah mengembalikan Rp1,5 miliar, tindak pidananya belum diproses sampai sekarang. Bahkan dia masih aktif menjabat,” ujar Dian saat memberikan keterangan di depan Kantor Kejati Sumsel.

 

Kasus kedua yang dilaporkan adalah dugaan pembangunan jalan menuju rumah pribadi seorang pejabat dengan anggaran APBD senilai Rp4,1 miliar. Menurut PST, alokasi tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang bersifat publik, bukan kepentingan individu.

“Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Masih banyak jalan desa yang rusak parah dan memerlukan perbaikan mendesak. Tapi malah membangun jalan untuk kepentingan pribadi,” tegas Dian.

 

PST menilai, kedua kasus ini harus diusut tuntas demi menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Mereka mendesak Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum yang tegas akan memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak main-main dengan anggaran publik,” tambahnya.

 

Sementara itu, pihak Kejati Sumsel mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut. Juru Bicara Kejati menyampaikan, laporan akan dipelajari lebih lanjut dan langkah-langkah hukum akan diambil sesuai prosedur yang berlaku.

Pos terkait