Insert88.com, Palembang – Kasus pembunuhan yang terjadi di club malam DA 41 Palembang terus bergulir. Salah satu tersangka, Kelvin Agustian, diserahkan pihak keluarga kepada Subdit III Jatanras Unit 1 Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Jumat (27/3/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh keluarga didampingi kuasa hukum , M. Sanusi, S.H., M.M., M.H. Didampingi Rozali Nur Muhammad, S.H., M.H.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sanusi menegaskan bahwa kliennya diserahkan dalam kondisi kurang sehat dan meminta pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan medis.
“Kami hari ini menyerahkan saudara kami terkait peristiwa di DA 41. Namun kondisinya kurang sehat, sehingga kami meminta kepada penyidik, khususnya Jatanras Unit 1, untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu,” ujar Sanusi.
Sanusi juga menyebut, berdasarkan fakta yang mereka yakini, peristiwa tersebut bermula dari aksi pengeroyokan yang dialami kliennya di lokasi kejadian.
“Kami punya keyakinan bahwa kejadian ini berawal dari pengeroyokan terhadap klien kami, yang mengakibatkan beliau mengalami luka-luka, dan dalam peristiwa itu juga mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.
Ia menambahkan, kliennya mengalami sejumlah luka serius, termasuk di bagian kepala dan tangan, bahkan sempat menjalani tindakan operasi. Secara medis, kata dia, kondisi tersebut seharusnya masih memerlukan perawatan intensif di rumah sakit.
“Ada luka di kepala, di tangan, bahkan sudah dioperasi. Seharusnya masih dalam posisi rawat inap, tapi karena itikad baik keluarga, klien kami tetap diserahkan ke pihak kepolisian,” katanya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk kooperatif keluarga terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka juga akan mengambil langkah hukum lanjutan terkait dugaan pengeroyokan terhadap kliennya.
“Ini bentuk itikad baik dari keluarga. Tapi di sisi lain, kami juga akan menempuh langkah hukum atas dugaan pengeroyokan terhadap klien kami,” tegas Sanusi.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan penyelesaian secara kekeluargaan dengan mediasi, apabila memungkinkan dan difasilitasi oleh pihak kepolisian.
“Kami berharap jika memungkinkan, dapat dilakukan mediasi secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh kepolisian. Namun untuk saat ini, kami tetap mengikuti proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sanusi menekankan, dalam perkara ini kliennya tidak hanya berstatus sebagai tersangka, tetapi juga sebagai korban.
“Klien kami ini satu sisi dianggap pelaku, tapi di sisi lain juga merupakan korban. Itu dibuktikan dengan adanya visum atas luka-luka yang dialaminya,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.







