Insert88.com, Palembang – Keluarga Pansardi Bin Amiruddin (38), warga Desa Hujan Mas Lama, Kabupaten Muara Enim, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus narkoba ke Propam Polda Sumatera Selatan. Laporan tersebut kini ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap pelapor, Jumat (27/3/2026).
Kuasa hukum keluarga, Anwar Sadat SH, didampingi Deni Setiabudi SH, mengatakan kedatangan mereka ke Propam Polda Sumsel merupakan bagian dari proses lanjutan atas laporan yang sebelumnya telah diajukan.
“Klien kami datang hari ini untuk memenuhi panggilan sebagai pelapor, guna menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan dan penanganan perkara,” ujar Anwar dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel.
Menurut Anwar, kasus ini bermula dari penangkapan Pasardi pada 23 Februari 2026 atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, pihak keluarga mengaku tidak langsung menerima pemberitahuan resmi dari penyidik, khususnya dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
“Keluarga justru mengetahui informasi penangkapan dari tersangka sendiri, yang meminta dikirimkan pakaian ke Polda melalui pesan singkat. Ini yang membuat keluarga kebingungan,” jelasnya.
Dua hari setelah penangkapan, keluarga akhirnya mendatangi Polda Sumsel untuk memastikan kondisi Pansardi. Saat bertemu, mereka menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya luka lebam pada tubuh tersangka.
“Ada luka di bagian kepala dan tubuh. Ini yang menjadi pertanyaan keluarga karena tidak ada penjelasan jelas dari pihak penyidik,” kata Anwar.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti keterlambatan pemberian surat penangkapan dan penahanan kepada keluarga.
“Surat baru diberikan saat keluarga datang ke Polda. Padahal penangkapan dilakukan tanggal 23 Februari. Ini menjadi pertanyaan besar terkait prosedur,” ujarnya.
Anwar menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan jika kliennya terbukti bersalah. Namun, ia meminta proses hukum dilakukan sesuai aturan tanpa adanya pelanggaran.
“Kalau memang bersalah, silakan diproses. Tapi jangan ada tindakan di luar prosedur. Itu yang kami keberatan,” tegasnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut, namun belum diamankan saat penangkapan berlangsung.
“Menurut keterangan, ada pihak lain yang memberikan barang, tetapi tidak ditangkap. Ini juga menjadi kejanggalan yang kami minta untuk ditelusuri,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan. Selain itu, mereka juga telah menyurati Mabes Polri dan mengajukan permohonan perlindungan saksi.
Sementara itu, perwakilan keluarga, Riskan Aidi, berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolri.
“Kami memohon keadilan. Kami rakyat kecil hanya ingin kejelasan dan keadilan atas apa yang dialami keluarga kami,” ujarnya.
Riskan juga meminta agar dugaan penganiayaan terhadap Pansardi dapat diusut tuntas.
“Kami tidak bisa menerima jika ada tindakan kekerasan. Kami akan terus berupaya mencari keadilan,” tutupnya.







