Palembang – INSERT88.COM Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menggelar pemusnahan barang bukti narkoba dalam acara yang berlangsung di Mapolda Sumsel. Sebanyak 7.341,49 gram sabu dan 564 butir ekstasi dimusnahkan hari ini, Jumat (30/8/2024) sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba.
Barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan selama bulan Agustus dan melibatkan 23 tersangka yang ditangkap dalam 13 laporan polisi.
Narkoba yang dimusnahkan diproses dengan cara diblender, dicampur air dan cairan pembersih, kemudian dibuang ke toilet atau septic tank.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harrissandi, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 7.415,45 gram sabu dan 589 butir ekstasi. Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi sekitar 75.333 jiwa dari dampak narkoba.
“Selisih jumlah barang bukti antara yang dilaporkan dan yang dimusnahkan akan dipertanggungjawabkan di persidangan nanti. Para tersangka terdiri dari bandar dan pengedar, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup berdasarkan Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Harrissandi.
Di antara 23 tersangka, 15 di antaranya adalah residivis, dan salah satu di antaranya adalah mantan calon legislatif yang terlibat sebagai pengedar. Pemusnahan ini menegaskan komitmen Polda Sumsel dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah mereka.







