Pembunuhan Sadis Dokter di Palembang Terungkap, 3 Tersangka Diciduk Polisi

Insert88.com, Palembang – Misteri hilangnya seorang dokter lansia di Kota Palembang akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil membekuk tiga pelaku pembunuhan yang disertai perampokan dalam kasus tersebut.

 

Tiga tersangka yang diamankan yakni Yunas Gusworo (60) dan Suswanto (57), warga Kecamatan Kemuning, Palembang, serta Jhoni Iskandar (46), warga Kabupaten Banyuasin. Polisi memastikan ketiganya memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan yang tergolong sadis itu.

 

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Rabu, 15 Januari 2026, di kawasan Jalan Tribrata, Kecamatan Kemuning. Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga telah dipersiapkan oleh tersangka utama, Yunas Gusworo.

 

Pelaku memancing korban, dr. Khiristina, untuk datang ke sebuah rumah dengan dalih tertentu. Begitu korban tiba di lokasi, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga korban meninggal dunia.

 

Untuk menghilangkan jejak, jasad korban kemudian dibuang ke kebun sawit di Desa Suka Tani, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin. Di lokasi itu, pelaku juga membakar tubuh korban agar sulit dikenali.

 

Tak hanya menghabisi nyawa korban, para pelaku juga menguasai harta benda milik korban. Mobil korban dijual seharga Rp53 juta dengan bantuan Suswanto, sementara Jhoni Iskandar diduga menjadi penadah telepon seluler korban.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johanes Bangun menegaskan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan dengan cara keji.

 

“Korban dijerat, lalu jasadnya dibuang dan dibakar. Motif utamanya faktor ekonomi, pelaku ingin menguasai harta korban karena kebutuhan mendesak,” ujar Johanes Bangun.

 

Fakta lain yang terungkap, korban dan tersangka telah lama saling mengenal bahkan bertetangga. Usai kejadian, tersangka utama sempat berpindah-pindah tempat pelarian ke sejumlah daerah, termasuk Jakarta dan Lampung, sebelum akhirnya ditangkap di Tulungagung, Jawa Timur.

 

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Jhoni Iskandar. Dari keterangan tersangka tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya.

 

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, ponsel, payung, rekaman CCTV, pakaian korban, BPKB kendaraan, uang tunai Rp53 juta, serta korek api.

 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pos terkait