Penyalahgunaan Pupuk Subsidi Terungkap di Sumsel, Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Palembang — insert88.com
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan membongkar praktik ilegal perdagangan pupuk subsidi yang disalahgunakan dan diperjualbelikan di luar peruntukannya. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti ratusan karung pupuk subsidi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel mengungkap kasus ini setelah menerima laporan masyarakat terkait kelangkaan pupuk subsidi yang tidak sesuai dengan data dan alokasi resmi.
Penelusuran di lapangan mengarah pada aktivitas jual beli pupuk subsidi yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar ketentuan pemerintah.

“Pupuk subsidi ini seharusnya disalurkan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK. Namun dalam kasus ini, ditemukan adanya penyimpangan dengan cara diperjualbelikan kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi,” kata perwakilan Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam keterangan persnya, Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku membeli pupuk subsidi dari jaringan tertentu, kemudian menjual kembali dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Praktik tersebut dilakukan berulang kali dan melibatkan lebih dari satu pihak.

Polisi menyebut, pupuk subsidi yang diperdagangkan meliputi beberapa jenis pupuk yang seharusnya hanya dapat diakses petani terdaftar. Selain merugikan negara, perbuatan tersebut berdampak langsung pada petani karena menyebabkan kelangkaan pupuk di tingkat lapangan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ratusan karung pupuk subsidi, satu unit kendaraan angkutan, serta dokumen yang berkaitan dengan aktivitas distribusi ilegal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta ketentuan lain yang mengatur larangan penyalahgunaan barang subsidi pemerintah.

“Pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan negara. Setiap penyalahgunaan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegas pihak kepolisian.

Polda Sumsel memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi.

Imbauan kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya petani dan kelompok tani, agar membeli pupuk subsidi melalui jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah. Aparat juga meminta masyarakat tidak segan melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk subsidi di wilayahnya.

“Pengawasan akan terus kami perketat agar pupuk subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

Pos terkait