Orasi Adi Simba Menggema, Koalisi Ormas Minta Penegakan Hukum Tegas terhadap Diskotik DA 41 Reborn

Insert88.com, PALEMBANG,

Koalisi organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdiri dari Harimau Sumatera Bersatu (HSB), GRIB Jaya Sumsel, Forum Cakar Sriwijaya, Pemuda Pancasila, dan Laskar Prabowo menggelar aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (22/12/2025).

 

Aksi tersebut menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera menyegel Diskotik DA 41 Reborn yang diduga belum memiliki izin operasional secara lengkap dan dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Massa menilai keberadaan tempat hiburan malam tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena tetap beroperasi meski persoalan perizinan belum tuntas.

 

Dalam orasinya, Ketua PAC Sukarame Harimau Sumatera Bersatu (HSB), Adi Simba, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan aspirasi masyarakat agar penegakan hukum dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.

 

Adi Simba mengungkapkan, beberapa bulan lalu pihaknya telah melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Selatan. Saat itu, gubernur disebut berkomitmen menutup tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan.

“Namun sampai sekarang Diskotik DA 41 Reborn masih beroperasi. Jika memang melanggar peraturan, seharusnya segera ditindak dan disegel,” ujar Adi Simba.

 

Ia menilai pembiaran terhadap pelanggaran perizinan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.

 

Koalisi ormas mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kota Palembang, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas Diskotik DA 41 Reborn. Selain itu, massa juga meminta agar pemerintah melakukan evaluasi dan audit terhadap seluruh tempat hiburan malam di Kota Palembang guna mencegah terulangnya persoalan serupa.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi Sumatera Selatan, Maha Resi Tama, S.E., M.M, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi koalisi ormas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Iya, sangat bagus. Kami mengapresiasi perhatian koalisi ormas yang ikut mengontrol pemerintah daerah dan pengusaha hiburan yang belum memenuhi persyaratan,” ujarnya.

 

Ia menegaskan, sanksi terhadap pelanggaran perizinan sudah jelas, yakni penghentian operasional hingga penyegelan. Maha Resi Tama memastikan penyegelan Diskotik DA 41 Reborn akan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) pukul 10.00 WIB bersama PTSP dan Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan.

 

Aksi damai tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa berharap langkah penegakan hukum dapat segera direalisasikan secara konkret demi kepastian hukum dan ketertiban di Sumatera Selatan.

Pos terkait