MAPPI dan FH Unsri Dorong Pengesahan UU Penilai Lewat Seminar Nasional

Palembang – INSERT88.COM
Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) bersama Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya menggelar Seminar Nasional bertajuk “Penguatan dan Percepatan UU Penilai sebagai Bagian dari Perlindungan Masyarakat”, Selasa (1/7/2025), di Aula Fakultas Hukum Unsri, Jalan Srijaya Negara, Bukit Besar, Palembang.

Seminar ini menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Penilai (UU Penilai), yang dinilai sangat krusial bagi perlindungan profesi penilai serta kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa penilaian aset.

Dekan Fakultas Hukum Unsri, Prof. Dr. H. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa hadirnya UU Penilai akan menjadi dasar hukum yang vital dalam mendukung kinerja para penilai aset secara profesional dan terlindungi.

“Pembahasan ini sudah berlangsung hampir dua dekade. Sektor penilaian dibutuhkan di hampir semua sektor ekonomi. UU Penilai akan memperjelas sistem kerja, tanggung jawab, dan menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat,” tegas Prof. Joni.

Ia juga menekankan bahwa kekosongan regulasi seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab dalam praktik penilaian yang justru merugikan masyarakat luas.

Hal senada disampaikan Ketua 1 DPN MAPPI, Dewi Smaragdina, S.E., M.Sc., MAPPI (Cert), yang menyoroti pentingnya kolaborasi untuk memperjuangkan kehadiran UU Penilai.

“Kolaborasi seperti ini penting. Fakultas Hukum Unsri dan MAPPI bersama-sama memperjuangkan kepastian hukum. UU Penilai akan menjadi jaminan kepercayaan publik terhadap profesi kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPD MAPPI Sumbagsel, Indra Gunawan, S.T., MAPPI (Cert), menegaskan bahwa pihaknya terus mengedukasi publik dan pemangku kepentingan mengenai pentingnya keberadaan UU Penilai.

“Kami terus mendorong melalui berbagai forum agar RUU Penilai menjadi skala prioritas dan nantinya dapat disahkan menjadi UU Penilai dan dalam implementasinya baru dapat berjalan dengan baik jika payung hukumnya kuat. Kami ingin masyarakat khususnya penilai tahu bahwa mereka berhak atas perlindungan hukum saat melakukan praktek penilaian dan menggunakan jasa penilai,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar sinergi antara akademisi, organisasi profesi, dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan di masa depan, apabila UU ini telah disahkan.

Seminar ini dihadiri ratusan peserta dari kalangan akademisi, mahasiswa, praktisi penilai, dan instansi pemerintah. Diskusi berlangsung dinamis dan menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang akan menjadi bahan tindak lanjut di tingkat nasional, demi mengoptimalkan peran UU Penilai dalam kerangka perlindungan masyarakat.

Pos terkait