Jelang Tahun Ajaran Baru, DPRD Desak Sekolah Patuh Larangan Jual Seragam

Insert88.com, Palembang – Kebijakan Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait larangan penjualan seragam dan perlengkapan belajar di sekolah negeri mendapat dukungan luas, termasuk dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kota Palembang, H. Yustin Kurniawan Zendrato, SE., MM., menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Nomor: 420/676/Disdik/2025 tersebut, yang dinilai sebagai langkah progresif untuk melindungi hak dan beban finansial orang tua siswa.

Dalam keterangannya, Yustin menilai bahwa praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah kerap menjadi beban tambahan bagi wali murid, terutama menjelang tahun ajaran baru.

“Sudah saatnya praktik penjualan seragam dan perlengkapan sekolah oleh pihak sekolah dihentikan. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis, apalagi memanfaatkan momen daftar ulang,” tegasnya, Jum’at (4/7/2025).

Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Palembang itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, khususnya Pasal 181 dan Pasal 198, yang secara eksplisit melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, serta komite sekolah untuk melakukan penjualan seragam, buku, atau perlengkapan belajar lainnya.

Ketentuan ini juga diperkuat oleh Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12, yang menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian seragam baru kepada siswa, baik dalam proses daftar ulang maupun saat kenaikan kelas.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan:

“Seluruh satuan pendidikan TK, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang dilarang menjual seragam sekolah dan/atau menjadikan pembelian seragam atau perlengkapan belajar lainnya sebagai syarat wajib.”

Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Pendidikan juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih, adil, dan berpihak pada masyarakat.

Yustin pun menegaskan pentingnya pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh sekolah.

“Kalau memang ada temuan di lapangan, jangan ragu untuk memberikan sanksi. Aturan ini demi menciptakan keadilan dan meringankan beban masyarakat, apalagi menjelang tahun ajaran baru,” tambahnya.

Menurut Yustin, transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan harus dikedepankan. Ia berharap tidak ada lagi praktik yang memanfaatkan momen penting seperti penerimaan siswa baru atau daftar ulang sebagai peluang mencari keuntungan ekonomi.

“Kami dari DPRD siap mengawal kebijakan ini dan mendorong agar semua sekolah, baik kepala sekolah maupun komite, mematuhi aturan. Pendidikan harus menjadi ruang pembentukan karakter, bukan ajang komersialisasi,” tegas politisi dari Partai Golkar ini.

Dengan adanya dukungan dari legislatif, diharapkan pelaksanaan surat edaran ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para orang tua siswa dari kalangan menengah ke bawah yang paling terdampak oleh biaya pendidikan non-akademik.

Pos terkait