LSM Macan Tutul Ungkap Dugaan Salah Lokasi Hibah Tanah RS Adhyaksa, Desak Kejati Sumsel Transparan

insert88.com, Palembang, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Tutul menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Rabu (23/7/2025).

Aksi ini menyoroti dugaan kesalahan dalam proses hibah tanah oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumsel kepada Kejati Sumsel untuk pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa.

Kordinator aksi sekaligus Panglima Macan Tutul, Nopri, menyampaikan bahwa aksi ini digelar atas dasar laporan dari masyarakat yang mengadukan dugaan ketidaksesuaian lokasi hibah tanah. Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi LSM Macan Tutul, lokasi tanah yang dihibahkan tidak sesuai dengan lokasi yang sebenarnya di lapangan.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada dugaan tanah hibah oleh BPKAD untuk pembangunan RS Adhyaksa, namun setelah kami telusuri, lokasi tanah tersebut berbeda dari yang seharusnya. Bahkan ada dugaan ganti rugi dilakukan kepada pihak yang tidak tepat,” tegas Nopri saat diwawancarai.

Nopri juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap pemilik lahan, termasuk pemeriksaan berjam-jam oleh pihak Kejati Sumsel. Ia menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap objektif dan imparsial dalam penegakan hukum.

“Ada dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap pemilik tanah. Bahkan ada pernyataan dari oknum pejabat yang menyebut, jika tidak diberikan tanah tersebut, maka akan dipidanakan. Ini tidak etis,” tegasnya.

Nopri menegaskan, aksi yang dilakukan murni untuk menjaga marwah dan integritas institusi Kejaksaan, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun politik. Pihaknya meminta agar Kejati Sumsel menunda seluruh aktivitas pembangunan di lokasi yang disengketakan hingga ada kejelasan hukum yang adil dan transparan.

“Kami minta kepada Kepala Kejati Sumsel untuk tidak melanjutkan aktivitas apapun di atas tanah itu sebelum ada penyelesaian. Kami juga akan menempuh jalur hukum perdata maupun pidana, dan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Komisi Kejaksaan RI serta Kejaksaan Agung,” lanjutnya.

Terkait adanya simbol pakaian dalam yang dikaitkan di gerbang kantor Kejati Sumsel, Nopri menyebut hal itu hanya bagian dari teatrikal aksi, yang merupakan bentuk simbolik lemahnya penegakan hukum di Sumsel.

Respons Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari LSM Macan Tutul dan akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan.

“Terkait dengan tuntutan dari pihak Macan Tutul, kami terima dan akan disampaikan kepada pimpinan. Jika pihak keluarga almarhum Suroyo merasa keberatan, ada jalur hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” ujar Vanny.

Diketahui, aksi damai ini berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan berjalan tertib. Tidak terjadi bentrokan selama berlangsungnya unjuk rasa.

 

Pos terkait