Kuota Hilang Tanpa Jejak, Aktivis Tuntut Transparansi Telkomsel di Depan Kantornya di Palembang

Insert88.com, Palembang,– Puluhan aktivis dari Tim Pemerhati Situasi Terkini (PST) Sumatera Selatan menggelar aksi protes di depan Kantor Telkomsel di Jalan Veteran, Palembang, Kamis (24/7).

Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap dugaan manipulasi sistem dan penghapusan sisa kuota internet secara sepihak yang dinilai merugikan pelanggan di seluruh Indonesia.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Dian H, menegaskan bahwa kuota internet adalah bentuk aset digital yang telah dibeli konsumen, bukan layanan sewa yang dapat dihapus begitu saja. Ia menyebut tindakan penghangusan kuota oleh Telkomsel tanpa pemberitahuan yang jelas sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen.

“Kuota itu dibeli, bukan dipinjam. Ketika sisa kuota hangus tanpa penjelasan, itu sama saja merampas hak digital pelanggan. Kami minta Telkomsel bertanggung jawab,” tegas Dian saat diwawancarai di lokasi aksi.

Dian juga memaparkan hasil kajian dari Indonesia Audit Watch (IAW), yang memperkirakan kerugian pelanggan akibat penghapusan kuota ini mencapai Rp63 triliun per tahun. Jika diakumulasi dalam jangka waktu sepuluh tahun, nilai kerugiannya bisa menembus Rp600 triliun.

Tak hanya soal hangusnya kuota, aktivis juga menyoroti praktik peminjaman kuota darurat yang dinilai membingungkan dan merugikan pelanggan. Mereka mengklaim, meski pelanggan masih memiliki sisa kuota aktif antara 5 hingga 10 GB, sistem Telkomsel tetap menawarkan pinjaman kuota yang kemudian dipotong otomatis dari pulsa saat pengisian ulang.

“Kami punya kuota, tapi tetap ditawari pinjaman. Setelah isi pulsa, pulsa kami dipotong Rp27 ribu karena pinjaman kuota Rp20 ribu. Ini praktik yang tidak transparan dan sangat merugikan,” tambah Dian.

Aksi ini pada awalnya direncanakan untuk menjadi ajang dialog terbuka antara massa dan perwakilan Telkomsel. Namun, pihak Telkomsel disebut hanya bersedia menerima perwakilan dari PST tanpa kehadiran media. Keputusan tersebut menuai kekecewaan dari para peserta aksi, yang menilai bahwa hal itu menghambat keterbukaan informasi publik.

“Kami datang secara baik-baik untuk menyampaikan aspirasi, tapi Telkomsel justru membatasi akses wartawan. Ini bertentangan dengan UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Kami punya hak untuk tahu ke mana kuota kami hilang,” ujar Dian lagi.

Tim PST menyatakan akan terus mengawal isu ini dan dalam waktu dekat akan menyampaikan laporan resmi ke sejumlah instansi terkait, di antaranya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), DPRD Provinsi Sumsel, serta Kejaksaan Tinggi Sumsel. Mereka mendesak agar dugaan kerugian konsumen ini diselidiki secara menyeluruh dan transparan.

“Kami ingin ini menjadi perhatian serius. Jangan sampai hak-hak digital masyarakat terus dikorbankan oleh praktik bisnis yang tidak transparan. Kami akan kawal hingga ke tingkat pusat jika perlu,” tutup Dian.

Pos terkait