PALEMBANG – insert88.com, Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR SUMSEL) menggelar aksi damai di depan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan, Senin (3/8/2026). Aksi tersebut dipimpin langsung Ketua LASKAR SUMSEL, Jacklin, dengan menyerahkan laporan dan pernyataan sikap terkait dugaan pelanggaran hak pekerja serta perlindungan konsumen yang diduga terjadi di PT KMM Cabang Kota Palembang.
Dalam aksinya, LASKAR SUMSEL menyampaikan sejumlah dugaan, mulai dari pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK), penahanan ijazah dan BPKB sebagai jaminan kerja, dugaan pungutan administrasi, dugaan penyalahgunaan data pribadi konsumen, hingga dugaan intimidasi dalam proses penagihan.
Ketua LASKAR SUMSEL, Jacklin, menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar laporan masyarakat mendapat perhatian serius dari regulator.
“Kami meminta seluruh dugaan ini diperiksa secara objektif dan profesional. Jika terbukti melanggar aturan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jacklin.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi, Perlindungan Konsumen (EPK), dan Layanan Manajemen Strategis (LMS) OJK Sumatera Selatan, Tito Adji Siswantoro, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan yang disampaikan LASKAR SUMSEL.
Menurut Tito, berdasarkan pengecekan awal, PT KMM tidak terdaftar sebagai entitas yang berada di bawah pengawasan OJK. Namun demikian, OJK akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas dan model bisnis perusahaan tersebut.
“Memang benar apa yang disampaikan kepada rekan-rekan dari LASKAR SUMSEL. Saat ini OJK juga menangani cukup banyak pengaduan, termasuk yang berkaitan dengan koperasi. Setelah kami lakukan pengecekan, PT KMM tidak terdaftar di OJK. Karena itu, kami akan berkoordinasi dengan instansi koperasi untuk memastikan apakah kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Tito.
Ia menegaskan, pengaduan yang disampaikan LASKAR SUMSEL telah diterima secara resmi dan akan dipelajari berdasarkan kronologi serta dokumen pendukung yang disampaikan.
“Prinsipnya, pengaduan sudah kami terima. Kami akan mempelajari kronologinya, melihat permasalahannya seperti apa, kemudian menentukan langkah penanganan yang sesuai. Kami juga mengundang perwakilan LASKAR SUMSEL untuk berdiskusi bersama tim pemeriksa OJK agar informasi yang kami terima lengkap dan proses penanganannya dapat dilakukan secara komprehensif,” jelasnya.
Tito menambahkan, OJK terbuka terhadap setiap laporan masyarakat dan akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan apabila ditemukan aspek yang berada di luar ruang lingkup pengawasan OJK.
Sementara itu, LASKAR SUMSEL menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Organisasi itu berharap koordinasi antarinstansi dapat memberikan kejelasan terhadap berbagai dugaan yang telah disampaikan.







