SOAK Desak Kejati Sumsel Hentikan Kasus Wakil Bupati PALI, Kejati Tegaskan Hormati Praperadilan

PALEMBANG – INSERT88.COM,  Polemik penanganan perkara yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus bergulir. Kali ini, sejumlah massa yang tergabung dalam Solidaritas Aktivis Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (SOAK) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (30/7/2026), dengan membawa tuntutan agar proses hukum terhadap wakil bupati tersebut dihentikan.

Dalam aksinya, SOAK menilai perkara yang sedang ditangani Kejati Sumsel lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata terkait utang piutang, sehingga dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi maupun operasi tangkap tangan (OTT).

Koordinator SOAK, M. Sanusi, S.H.,M.H.,M.M menegaskan organisasinya tetap mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tidak berujung pada kriminalisasi terhadap seseorang apabila unsur pidananya tidak terpenuhi.

“Setelah kami mempelajari fakta-fakta yang ada, kami berkesimpulan perkara ini merupakan persoalan perdata, bukan tindak pidana korupsi dan bukan pula operasi tangkap tangan. Karena itu kami meminta Kejati Sumsel menghentikan proses perkara tersebut,” ujar Sanusi kepada awak media.

Sanusi mengungkapkan, dana sebesar Rp436.250.000 yang menjadi pokok persoalan disebut telah dikembalikan kepada pihak terkait melalui seseorang bernama Lepi kepada Farizal pada 22 Mei 2026. Pengembalian itu, menurutnya, dilakukan melalui transfer Bank BCA dan disertai pembayaran bunga.

Ia mengklaim pihaknya memiliki bukti transaksi berupa kuitansi sebagai dasar bahwa kewajiban pembayaran telah diselesaikan.

“Kalau utang itu sudah dilunasi, maka penyelesaiannya merupakan ranah hukum perdata, bukan pidana,” katanya.

Tak hanya itu, SOAK juga menyoroti penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam penanganan perkara tersebut. Menurut Sanusi, rangkaian peristiwa yang terjadi tidak memenuhi unsur tangkap tangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum.

“OTT itu memiliki unsur tangkap tangan yang jelas. Dalam perkara ini kami menilai unsur tersebut tidak terpenuhi. Karena itu kami berharap persoalan ini tidak terus berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat,” tegasnya.

SOAK juga membantah adanya dugaan keterkaitan perkara tersebut dengan janji proyek pemerintah. Menurut mereka, Wakil Bupati PALI tidak memiliki kewenangan dalam menentukan ataupun mengatur pelaksanaan proyek pemerintah.

“Ini tidak ada hubungannya dengan pengaturan proyek ataupun janji proyek. Yang terjadi adalah persoalan utang piutang,” tambah Sanusi.

Sebagai langkah hukum, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 Agustus 2026.

Melalui aksi tersebut, SOAK berharap Kejati Sumsel dapat bersikap profesional, objektif, dan mengedepankan prinsip keadilan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Iwan Setiadi, menyampaikan bahwa Kejati menghormati seluruh mekanisme hukum yang tersedia, termasuk hak tersangka untuk mengajukan praperadilan.

Menurut Iwan, proses hukum yang sedang berjalan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, termasuk hak tersangka untuk mengajukan praperadilan. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Iwan.

Pos terkait