Laskar Sumsel Kawal Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pendidikan di OKU Timur, Kejati Janji Telusuri

Insert88.com, Palembang, – Laskar Sumatera Selatan (Laskar Sumsel) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jumat (26/9/25). Aksi ini sebagai bentuk kepedulian publik dalam mengawal penegakan hukum terkait dugaan skandal proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur yang diduga melibatkan sejumlah pejabat, termasuk Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar berinisial E, Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga Kepala Dinas Pendidikan OKU Timur.

Dalam aksi tersebut, Laskar Sumsel memaparkan sejumlah dugaan praktik curang di lingkungan Dinas Pendidikan OKU Timur, antara lain:

1. Indikasi praktik tak sehat dalam pengadaan proyek yang ditandai dengan adanya kode khusus “E” pada dokumen paket proyek.

2. Dua paket proyek diduga sudah diklaim sebagai jatah Kabid Dikdas sebelum pemenang tender ditetapkan.

3. Awal 2024, muncul dugaan monopoli dan pengaturan proyek bernilai miliaran rupiah yang diarahkan kepada rekanan tertentu.

4. Pertengahan 2024, sejumlah kepala sekolah dan kontraktor mengaku dipaksa memberi setoran agar mendapat proyek. Yang menolak dipersulit hingga dicoret dari daftar penerima.

5. Akhir 2024 – Awal 2025, terungkap skandal proyek “Rehabilitasi dan Pengadaan Sarana Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2024/2025” dengan kode khusus “E”. Nilai kontrak diduga dimark-up berlipat, sementara hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

6. September 2025, bukti berupa foto, dokumen, hingga kesaksian mulai menguatkan peran Kabid Dikdas berinisial E sebagai “broker proyek” sekaligus penerima aliran dana besar.

 

Meski laporan telah disampaikan ke Inspektorat OKU Timur dan aparat hukum, hingga kini belum ada tindakan tegas. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya pembiaran serta lemahnya pengawasan.

 

Melalui aksi ini, Laskar Sumsel menyampaikan tujuh tuntutan utama:

1. Mengusut tuntas keterlibatan Kabid Dikdas berinisial E dalam dugaan permainan proyek.

2. Menangkap dan mengadili oknum ASN yang terlibat serta pejabat yang melindungi kasus.

3. Meminta Kejati Sumsel melibatkan BPK/BPKP untuk mengaudit harta kekayaan pejabat terkait.

4. Mendesak Bupati OKU Timur menonaktifkan pejabat yang diduga terlibat agar tidak mengganggu proses hukum.

5. Mengecam sikap diam Kadis dan Sekdin Dinas Pendidikan OKU Timur yang dinilai melindungi praktik kotor.

6. Menuntut transparansi penuh dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

7. Menanyakan tindak lanjut dua laporan sebelumnya, yakni dugaan pelanggaran penerbitan SHM aset Yayasan Batanghari Sembilan oleh mantan Kepala BPN Palembang, serta dugaan penyimpangan di SMKN 1 Gelumbang terkait jual beli seragam.

Sementara itu, Koordinator aksi, Jacklin, menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukan tanpa dasar.

“Kami menemukan adanya dugaan kuat penyalahgunaan wewenang oleh Kabid Dikdas. ASN seharusnya tidak boleh bermain proyek, namun praktik ini masih terjadi. Bahkan ketika diklarifikasi, pihak terkait justru menyebut itu urusan Sekdin dan Kadis. Hal ini semakin memperkuat dugaan kami,” jelasnya.

Jacklin juga menambahkan, laporan mengenai penerbitan SHM Yayasan Batanghari Sembilan dan dugaan jual beli seragam di SMKN 1 Gelumbang harus segera diproses.

“Kami sudah melampirkan bukti-bukti. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat, khususnya dunia pendidikan,” tegasnya.

 

Di tempat yang sama, Kasipenkum Kejati Sumsel, Fanny Yulia Ekasari, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan ini akan ditelusuri dan dicek di bidang Pidana Khusus (Pidsus). Perkembangannya nanti akan kami sampaikan,” tutupnya singkat.

 

Pos terkait