Insert88.com, Palembang – Persoalan sumbangan sekolah yang kerap berubah menjadi polemik hukum akhirnya mendapat perhatian serius. Forum Komite SMA dan SMK Sumatera Selatan (DPS-FKSS) mulai menyusun kerangka aturan bersama yang diharapkan menjadi pedoman sekaligus perlindungan hukum bagi komite sekolah di seluruh daerah.
Inisiatif tersebut mengemuka dalam pertemuan koordinasi yang digelar di Kantor Dinas Pendidikan Sumatera Selatan, Rabu (11/2/2026). Agenda utama rapat adalah pembentukan tim perumus Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta perapian struktur organisasi forum komite sekolah tingkat provinsi.
Pertemuan itu dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Hj. Mondyaboni dan dihadiri Ketua DPS-FKSS Ir. Suparman Romans, analis pendidikan Dr. Riza Pahlevi, pejabat bidang SMA dan SMK, serta perwakilan komite sekolah dari 17 kabupaten/kota.
Namun, lahirnya forum ini bukan sekadar soal organisasi. Ia muncul dari kegelisahan kolektif komite sekolah yang selama ini berada di ruang abu-abu antara partisipasi masyarakat dan praktik pungutan yang dilarang regulasi.

Ketua DPS-FKSS Suparman Romans menilai perbedaan interpretasi terhadap aturan sebagai sumber utama persoalan.
“Selama ini komite sekolah berada pada posisi yang sulit. Niat membantu sekolah sering berbenturan dengan tafsir hukum yang berbeda-beda. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketiadaan standar baku di tingkat provinsi membuat setiap komite sekolah berjalan dengan aturan internal masing-masing. Situasi tersebut membuka ruang perdebatan sekaligus potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Untuk itu, DPS-FKSS menargetkan pembentukan kepengurusan rampung dalam waktu singkat, sementara tim perumus diberi tenggat satu pekan untuk menyusun AD/ART yang seragam dan memiliki dasar hukum yang lebih jelas.
Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan kebutuhan sekolah tidak selalu sejalan dengan kemampuan anggaran pemerintah. Dalam kondisi ini, komite sekolah kerap menjadi tumpuan partisipasi orang tua siswa.
Namun tanpa kerangka aturan yang tegas, peran tersebut sering menimbulkan perdebatan di ruang publik.
Suparman menegaskan, forum yang dibentuk tidak dimaksudkan untuk membenarkan praktik pungutan.
“Tujuan kami adalah mencari pola dukungan yang sah, terbuka, dan tidak bertentangan dengan aturan. Komite sekolah harus tetap berperan, tetapi dengan mekanisme yang jelas,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Sumsel Mondyaboni menilai langkah konsolidasi komite sekolah sebagai upaya penting untuk menyatukan arah kebijakan pendidikan.
Menurutnya, sinergi antara sekolah, komite, dan pemerintah daerah harus dibangun dalam satu kerangka yang sama.
“Semua pihak perlu bergerak dalam koridor regulasi yang jelas. Jangan sampai muncul keraguan dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
Analis pendidikan Dr. Riza Pahlevi melihat pembentukan forum komite sekolah tingkat provinsi sebagai peluang untuk memperbaiki tata kelola partisipasi masyarakat dalam pendidikan.
Menurutnya, penyusunan AD/ART yang seragam dapat menjadi pijakan penting bagi transparansi dan pengawasan publik.
“Kalau sistemnya rapi, kontrol masyarakat akan lebih kuat, dan kepercayaan publik bisa terjaga,” katanya.
Setelah perumusan struktur dan AD/ART selesai, DPS-FKSS berencana melantik pengurus provinsi. Forum ini diproyeksikan menjadi acuan bagi seluruh komite SMA dan SMK di Sumatera Selatan.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap praktik sumbangan sekolah, langkah ini menjadi ujian besar: apakah komite sekolah mampu beradaptasi menjadi mitra pendidikan yang profesional dan transparan, atau kembali terjebak dalam kontroversi yang selama ini tak pernah benar-benar selesai.







