Dugaan Korupsi DAK Pendidikan di OKI Menguat, SIRA-PST Desak Kejati Sumsel Usut Tuntas

Insert88.com, Palembang – Dugaan praktik korupsi dalam penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) sektor pendidikan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kembali mencuat. Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) bersama Pemersatu Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Jl. Gub H Bastari, 5 Ulu, kecamatan SU 1, Kota Palembang, Rabu (11/2/2026).

Aksi tersebut dipimpin langsung Direktur SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH, yang didampingi Sekretaris SIRA Rahmat Hidayat, SE, Ketua PST Dian HS, serta Sekretaris PST Sukiman.

Dalam orasinya, massa menyoroti penggunaan DAK tahun anggaran 2023 yang dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan TK, SD, dan SMP di Kabupaten OKI. Nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp 45,4 miliar, mencakup pembangunan ruang kelas baru, ruang UKS, perpustakaan, ruang guru, laboratorium, toilet, area bermain, hingga pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Direktur SIRA Rahmat Sandi Iqbal, SH, menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek di lapangan.

“Kami menduga kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan proyek DAK pendidikan di kabupaten OKI. Dari temuan di lapangan, terdapat banyak kejanggalan, mulai dari kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi hingga dugaan mark-up anggaran,” ujar Rahmat Sandi Iqbal.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus diusut secara hukum karena berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami mendesak Kejati Sumsel untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Pemersatu Situasi Terkini (PST), Dian HS, menilai dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di OKI merupakan persoalan serius yang mencederai kepercayaan publik.

“Anggaran pendidikan seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana belajar dan kesejahteraan peserta didik. Jika benar terjadi penyimpangan, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat dan masa depan generasi muda,” ujar Dian HS.

Dian menegaskan bahwa PST tidak akan tinggal diam dan akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

“Kami meminta Kejati Sumsel mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. PST bersama SIRA akan mengawal proses hukum ini sampai ada kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.

Dalam pernyataan sikapnya, SIRA dan PST juga meminta Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI selaku pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana kegiatan, serta pihak lain yang terkait.

Pos terkait