CACA Sumsel Gelar Aksi di Kejati: Desak Usut Dugaan Korupsi Proyek Dinding Penahan Tanah Rp6 Miliar

Insert88.com, Palembang – Corporation Anti Corruption Agency (CACA) Sumatera Selatan menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Rabu (20/8/2025). Aksi ini dipimpin oleh Koordinator Aksi Reza Fahlepie serta Koordinator Lapangan Juwardi dan Dasri NH.

Dalam orasinya, CACA Sumsel menegaskan komitmen mereka menjalankan amanat Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Regulasi tersebut mengedepankan asas transparansi, keterbukaan, serta prinsip efisiensi, efektivitas, keadilan, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.

Salah satu fokus aksi adalah dugaan penyimpangan pada pembangunan proyek dinding penahan tanah ruas Jalan BTS Kabupaten Muara Enim – SP Air Dingin, Kabupaten Lahat, yang menelan biaya sekitar Rp6 miliar. Proyek tersebut didanai melalui Corporate Social Responsibility (CSR) PT Supreme Energy Rantau Dedap.

Menurut CACA Sumsel, proyek itu dilaksanakan sebelum adanya surat resmi permohonan pengajuan dari PT Supreme Energy Rantau Dedap pada 5 Desember 2024, yang ditujukan kepada Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel terkait longsor di area publik Jalan Sukarame. Surat itu dijawab oleh Kabid Pengembangan Jaringan Jalan Dinas PU Bina Marga pada 17 Desember 2024, dengan alasan anggaran 2024 tidak tersedia dan baru akan diusulkan pada 2025.

Namun, kontradiksi muncul ketika Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel menyatakan bahwa anggaran 2025 juga tidak mengakomodasi penanganan longsor di Desa Sukarame, Kabupaten Lahat. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya persekongkolan antara pihak perusahaan dan oknum di Dinas PU Bina Marga.

CACA Sumsel menilai proyek yang disebut menelan dana Rp6 miliar itu diduga hanya menghabiskan sekitar Rp2 miliar. Oleh karena itu, mereka menuntut Kejati Sumsel untuk segera bertindak.

Tuntutan CACA Sumsel dalam Aksi:

1. Mempertanyakan perkembangan laporan CACA Sumsel yang telah masuk ke Kejati Sumsel.

2. Mendesak Kejati mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan proyek dinding penahan tanah di ruas jalan BTS – SP Air Dingin.

3. Melakukan audit investigatif forensik secara komprehensif dan independen bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

4. Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel serta Kabid Pengembangan Jaringan Jalan terkait dugaan penyimpangan proyek.

Menanggapi aksi tersebut, Kasi 2 Kejati Sumsel, Bel Bento, menyatakan bahwa semua laporan masyarakat akan ditindaklanjuti.

“Pasti kita tindak lanjuti semua laporan yang masuk. Semua proses sedang berjalan, dan terkait perkembangan laporan CACA, kami juga sudah berkoordinasi dengan Pidana Khusus (Pidsus),” ungkap Bel Bento di hadapan massa aksi.

Pos terkait