Insert88.com, Palembang – Kantor hukum Andre Macan & Partners Law Firm memastikan kesiapan pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan seluas 838 meter persegi yang berada di kawasan Jalan Griya Vila Sukarame, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang. Eksekusi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 8 April 2026 mendatang.
Pengamanan kegiatan ini disebut akan melibatkan ratusan Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur TNI maupun Polri. Objek yang akan dieksekusi diketahui memiliki dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Tina Fransico.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Andre Macan, SH., MH., C.HRM., C.MSP didampingi tim kuasa hukum yakni Andri Dwiyan Cahyadi, SH., C.HRM., C.MSP., Kevin Rasuandi, SH., C.MSP., TB. M. Daffa Ardana, SH, Ahmad Dani, SH, M. Rivqy Alfarizi, SH., C.CDM., C.MSP, serta Mhd Dawat, SH. Mereka merupakan kuasa hukum dari pemohon eksekusi berinisial R.I.
Keterangan tersebut disampaikan saat konferensi pers yang digelar di VL Cafe and Resto, Jalan Sultan Mansyur, pada Sabtu malam (4/4/2026).
Andre Macan menegaskan, proses eksekusi ini sudah tidak memungkinkan untuk ditunda karena seluruh tahapan hukum telah dilalui dan memiliki dasar penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Palembang.
Ia menjelaskan, pelaksanaan eksekusi merujuk pada Surat Nomor: 15/Pdt.RL.Eks.2025/PN.Plg tertanggal 20 Januari 2026 yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Palembang.
“Menurut kami, pelaksanaan ini sudah final dan tidak bisa lagi dihambat. Kami telah memenangkan proses lelang sejak April 2025, kemudian pengajuan eksekusi telah dilakukan sejak September 2025. Saat ini pengadilan juga telah mengeluarkan penetapan sekaligus pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan eksekusi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengimbau kepada pihak termohon agar bersikap kooperatif dengan mengosongkan bangunan secara mandiri sebelum jadwal eksekusi dilaksanakan.
Ia menegaskan, apabila pengosongan tidak dilakukan secara sukarela, maka segala risiko terkait kerusakan ataupun kehilangan barang bukan menjadi tanggung jawab pihaknya.
Selain itu, Andre juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi jalannya proses eksekusi, baik dari pihak termohon maupun pihak lain yang tidak memiliki kepentingan hukum.
“Segala bentuk upaya mengganggu atau menghambat pelaksanaan eksekusi memiliki konsekuensi hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Dalam persiapan teknis, pihak kuasa hukum menyatakan telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh pengadilan berdasarkan hasil rapat koordinasi sebelumnya.
Sebanyak 90 orang telah disiapkan untuk membantu proses pengangkutan barang dari lokasi. Selain itu, fasilitas gudang juga telah dipersiapkan sebagai tempat penyimpanan sementara barang-barang hasil pengosongan.
Tak hanya itu, area objek sengketa juga akan langsung dilakukan pemagaran saat eksekusi berlangsung guna memastikan lokasi tetap steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
“Kami juga akan melakukan penataan di lokasi dengan melakukan pemagaran agar situasi tetap kondusif dan tidak ada pihak luar yang masuk tanpa kepentingan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Andre kembali menekankan pentingnya menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang berjalan sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang ada, sehingga proses eksekusi ini berjalan lancar, kondusif, serta sesuai dengan prosedur hukum,” tutupnya.








