Diki Haitami Tegaskan HSB Tak Halangi Proses Hukum Kasus Anak di Banyuasin

PALEMBANGinsert88.com, Harimau Sumatera Bersatu (HSB) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di sejumlah media massa dan media sosial mengenai keberadaan seorang anak yang berhadapan dengan hukum di Markas Besar (Mabes) HSB, kawasan 32 Ilir, Palembang, dalam perkara dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia di Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

HSB menegaskan, keberadaan anak tersebut di markas organisasi bukan dimaksudkan untuk menyembunyikan, melindungi, ataupun menghambat proses hukum.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak HSB, keberadaan anak tersebut bermula dari permintaan keluarga kepada Pembina HSB, Diki Haitami, untuk membantu proses penyerahan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum.

Proses penyerahan kemudian dilakukan secara langsung kepada Kepolisian pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Eko Nopriyanto, S.H., dan personel Unit Reskrim datang ke Mabes HSB untuk menerima penyerahan anak tersebut.

HSB menyatakan proses tersebut berlangsung secara kooperatif. Organisasi juga menegaskan bahwa sejak awal tidak memiliki kewenangan untuk menentukan status hukum maupun mengambil alih penanganan perkara pidana.

“Yang kami lakukan adalah membantu atas permohonan pihak keluarga, kemudian memfasilitasi agar yang bersangkutan dapat diserahkan kepada pihak Kepolisian. Kami tidak memiliki kepentingan untuk menghalangi proses hukum,” kata Diki Haitami.

Diki menegaskan, persoalan hukum tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. HSB, kata dia, tidak berada pada posisi untuk menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak.

“Setelah diserahkan kepada Kepolisian, proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat yang berwenang. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

HSB juga menekankan bahwa karena yang bersangkutan masih berstatus anak, penanganannya harus memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta prinsip perlindungan terhadap anak.

Atas dasar itu, HSB mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan identitas anak, termasuk nama lengkap, foto, alamat, maupun informasi pribadi lain yang dapat mengungkap identitasnya kepada publik.

Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan posisi HSB bahwa bantuan yang diberikan kepada pihak keluarga tidak dimaksudkan sebagai upaya untuk menghindarkan seseorang dari pertanggungjawaban hukum.

Sebaliknya, HSB menyatakan memilih menyerahkan penanganan perkara kepada institusi yang memiliki kewenangan, dalam hal ini Kepolisian, agar seluruh proses berjalan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

HSB berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan dengan tetap menghormati hak-hak semua pihak, termasuk hak korban maupun perlindungan khusus terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Organisasi juga meminta masyarakat dan insan pers untuk mengedepankan fakta serta tidak menarik kesimpulan mengenai pokok perkara sebelum proses hukum dan penyidikan oleh aparat berwenang memperoleh kejelasan.

Pos terkait