Insert88.com, PALEMBANG – Koalisi Aktivis Revolusioner Sumatera Selatan melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan sejumlah instansi terkait atas persoalan banjir yang terus berulang di Kota Palembang. Mereka bahkan mengancam akan mengepung Kantor Gubernur Sumsel pada Senin, 11 Mei 2026, dengan membawa massa korban banjir dari berbagai wilayah di Kota Palembang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kawasan Kopi AD Kapal Terapung pinggiran Sungai Musi, Kamis (7/5/2026).
Koordinator Aksi, Yayan Joker, didampingi Koordinator Lapangan Reza Mars dan Hendri Yanto Zikwan, menegaskan bahwa banjir di Palembang bukan lagi sekadar persoalan cuaca, melainkan bentuk kegagalan pemerintah dalam menjalankan tanggung jawab pelayanan publik.
“Kami datang bukan untuk mengeluh. Kami datang untuk menagih. Setiap musim hujan warga Palembang jadi korban. Jalan nasional tergenang air, aktivitas lumpuh, LRT tidak berfungsi, ekonomi rakyat rugi hingga ambulans terhambat,” ujar Yayan.
Menurutnya, persoalan banjir tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Palembang, tetapi juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumsel dan instansi pusat seperti BBPJN serta BBWS.
“Jadi hari Senin tanggal 11 Mei 2026 kami akan mengepung Kantor Gubernur. Seluruh masyarakat korban banjir akan kami ajak dan kami bawa ke kantor gubernur. Persoalan banjir ini bukan persoalan wali kota bae, tetapi juga persoalan gubernur dan balai besar,” tegasnya.
Ia menyebut terdapat sejumlah jalan nasional yang hingga kini menjadi langganan banjir dan dinilai tidak mendapatkan penanganan serius.
“Kalau persoalan ini tidak diapresiasi oleh gubernur maka kami akan mobilisasi massa lebih besar lagi. Hari Senin nanti Insya Allah sekitar 100 sampai 200 massa akan kami bawa,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Aktivis Revolusioner Sumsel menyampaikan sedikitnya empat poin dugaan kelalaian pemerintah terkait banjir dan kerusakan jalan.
Pertama, mereka menilai BBPJN Sumsel gagal menjalankan kewajiban pemeliharaan jalan nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 57. Mereka menyebut Jalan Jenderal Ahmad Yani menjadi langganan banjir akibat buruknya fungsi drainase dan minimnya pemeliharaan.
Kedua, BBWS Sumsel dinilai gagal mengendalikan luapan sungai yang bermuara ke kawasan Jalan Ahmad Yani. Mereka menyoroti persoalan pintu air rusak dan normalisasi sungai yang disebut tidak tuntas.
Ketiga, Gubernur Sumsel dianggap gagal menjalankan fungsi koordinasi sebagai penanggung jawab tertinggi di tingkat provinsi.
“Faktanya banjir berulang setiap tahun tanpa langkah darurat yang terukur,” bunyi pernyataan sikap tersebut.
Keempat, mereka juga menyoroti kerusakan jalan provinsi yang berlubang dan dinilai membahayakan masyarakat serta menimbulkan korban kecelakaan.
Dalam pernyataan itu, mereka menegaskan bahwa masyarakat sudah memenuhi kewajiban membayar pajak sehingga pemerintah wajib memberikan pelayanan maksimal.
“Rakyat sudah bayar pajak. Pejabat sudah terima gaji dan fasilitas. Lalu apa balasan untuk rakyat? Jalanan jadi kubangan,” tulis mereka.
Selain menyampaikan kritik, Koalisi Aktivis Revolusioner Sumsel juga membawa delapan (8) tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait.
Mereka mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel untuk mengakui serta bertanggung jawab secara politik maupun hukum atas persoalan banjir akibat buruknya pemeliharaan jalan dan drainase.
Koalisi juga meminta Kementerian PUPR melalui BBPJN Sumsel bertanggung jawab atas kegagalan fungsi drainase jalan nasional di Kota Palembang.
Tak hanya itu, mereka mendesak adanya langkah darurat berupa perbaikan drainase maksimal dalam waktu 14 hari di seluruh titik banjir langganan.
Mereka juga meminta DPRD Sumsel Komisi IV menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk memanggil gubernur, BBPJN, Dinas PUBMTR hingga BBWS dalam rapat dengar pendapat terbuka.
Selain itu, mereka mendesak evaluasi terhadap Kepala Dinas PUBMTR Sumsel apabila terbukti lalai menjalankan kewajiban pemeliharaan jalan sesuai ketentuan undang-undang.
Koalisi juga meminta Wali Kota Palembang melalui koordinasi gubernur segera merealisasikan pembangunan kolam retensi dan ruang terbuka hijau (RTH) di 107 kelurahan yang disebut mangkrak.
Koordinator Lapangan, Hendri Yanto Zikwan, mengatakan masyarakat saat ini tidak lagi membutuhkan banyak janji dan wacana, melainkan tindakan nyata dari pemerintah.
“Kami berharap aksi kami diterima oleh instansi terkait, terutama Bapak Gubernur, Balai Besar Provinsi Sumatera Selatan dan pihak yang berhubungan dengan banjir Kota Palembang. Ini bukan lagi soal wacana, masyarakat butuh action langsung ke lapangan,” ujarnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bergandengan tangan menyelesaikan persoalan banjir Kota Palembang secara bersama-sama.
“Kami berharap Bapak Gubernur, Balai Besar dan Pemkot Palembang ayo bergandengan tangan, gotong royong menyelesaikan banjir Kota Palembang,”pungkasnya.







