Insert88.com, PALEMBANG — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral yang menuding adanya dugaan praktik suap di internal Unit 8. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Ipda Fajrul Falah, Kasubnit 2 Unit 3 Satresnarkoba, di ruang Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (25/2/2026).
Dalam keterangannya, Ipda Fajrul Falah menegaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan membantah keras tuduhan adanya praktik “ATM berjalan” atau penerimaan sejumlah uang dari pihak yang diamankan.
“Yang bersangkutan atas nama Abu memang sudah beberapa kali kami amankan berdasarkan informasi masyarakat. Namun setiap kali diamankan, tidak ditemukan barang bukti narkotika dan hasil tes urine juga menunjukkan negatif,” ujarnya.
Menurut Ipda Fajrul, Abu termasuk dalam target operasional karena kerap dilaporkan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Pihak kepolisian, lanjutnya, tidak mungkin mengabaikan laporan warga.
“Kami tidak mungkin mengabaikan informasi dari masyarakat. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti. Namun dalam proses penindakan, kami tetap mengedepankan pembuktian,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam beberapa kali pengamanan, Abu tidak ditemukan membawa narkotika. Selain itu, komunikasi yang dilakukan terduga disebut menggunakan handy talky (HT), sehingga tidak ditemukan bukti komunikasi melalui perangkat seluler yang lazim digunakan dalam pengungkapan jaringan narkoba.
“Yang bersangkutan menggunakan HT untuk berkomunikasi, itu juga menyulitkan kami dalam proses pembuktian,” katanya.
Terkait narasi viral yang menyebut adanya dugaan praktik suap atau pelepasan terduga dengan imbalan tertentu, Ipda Fajrul secara tegas membantah tudingan tersebut.
“Dari kami tidak ada menerima apa pun sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan itu. Kami tegak lurus terhadap aturan dan SOP yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap orang yang diamankan tetap melalui proses pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan negatif dan tidak ditemukan barang bukti, maka secara hukum yang bersangkutan tidak dapat ditahan.
“Alasan dilepas karena hasil tes urine negatif dan tidak ada barang bukti. Itu murni berdasarkan hasil pemeriksaan,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, pihak Satresnarkoba mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh narasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
“Kami berharap masyarakat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada sumber resmi sebelum menyimpulkan sesuatu. Jangan berasumsi sendiri,” tutupnya.







