98 PHL Dishub Kota Palembang Dirumahkan, Pejabat Bantah PHK: Kontrak Habis dan Terkendala Aturan Nasional

Insert88.com, PALEMBANG — Polemik terkait puluhan pegawai harian lepas (PHL) di Dinas Perhubungan Kota Palembang yang disebut dirumahkan tanpa pemberitahuan dan belum menerima upah mendapat klarifikasi resmi dari pihak dinas. Sebanyak 98 tenaga disebut bukan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), melainkan berakhir kontrak dan belum bisa diperpanjang karena proses administrasi serta kebijakan nasional.

Klarifikasi disampaikan dalam wawancara di kantor Dishub yang beralamat di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, Rabu (25/2/2026).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dishub, Nihar Manzah, menjelaskan bahwa jumlah 98 orang merupakan akumulasi pegawai yang tidak terakomodir dalam skema CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk yang masa kerjanya belum memenuhi syarat dua tahun.

Menurutnya, status mereka sejak awal adalah kontrak tahunan yang berlaku 1 Januari hingga 31 Desember. Memasuki 2026, kontrak belum diperpanjang sehingga secara administrasi mereka belum tercatat sebagai pegawai aktif.

“Kalau disebut PHK itu kurang tepat. Ini konsekuensi kontrak yang berakhir dan belum bisa diperpanjang karena ada prosedur dan aturan yang harus dipenuhi,” jelas Nihar.

Ia menambahkan, pihak dinas telah mengumpulkan para tenaga tersebut pada awal Januari untuk menjelaskan bahwa sementara waktu mereka belum bisa menerima gaji karena belum ada kontrak baru.

Nihar mengungkapkan, secara kemanusiaan Dishub tetap membuka ruang bagi sebagian tenaga untuk membantu operasional di lapangan, meski tanpa kepastian honor, sambil menunggu proses koordinasi dengan pemerintah kota dan instansi terkait.

Dishub juga berhati-hati agar tidak melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah dan menghindari temuan pemeriksaan, sehingga setiap langkah harus melalui proses administrasi resmi.

Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Eddy Airlangga menjelaskan jumlah sebenarnya sekitar 89 orang, namun menjadi 98 karena ditambah tenaga kategori lain.

Ia mengatakan Dishub telah menyiapkan opsi melalui mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), merujuk praktik di daerah lain, termasuk hasil studi banding.

“Kami sudah mengarahkan agar bisa diakomodir melalui mekanisme PJLP. Anggaran sebenarnya sudah disiapkan, tapi proses administrasinya masih berjalan,” ujarnya.

Eddy menegaskan bahwa sejak awal para tenaga telah diberi penjelasan mengenai kondisi tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Dishub menyebut adanya kebijakan nasional yang membatasi perekrutan tenaga non-ASN di luar skema resmi seperti PPPK menjadi salah satu kendala utama. Karena itu, proses penataan harus melalui konsultasi dengan Badan Kepegawaian dan instansi pengawas.

Pihak dinas menegaskan tidak memiliki niat untuk memberhentikan tenaga secara sepihak, terlebih menjelang bulan Ramadan. Mereka berkomitmen mencari solusi agar para tenaga mendapatkan kepastian status sesuai regulasi.

“Kami terus berkoordinasi supaya ada kepastian. Mereka bagian dari kami juga,” tegas Nihar.

Pos terkait