Insert88.com, Palembang – Koalisi masyarakat yang tergabung dalam Corruption and Crime Action (CACA) Sumatera Selatan menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk melaporkan dugaan praktik korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2024.
Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Rabu (28/1/2026).

Koordinator Aksi sekaligus Ketua MSK Indonesia, Mukri AS, yang didampingi Koordinator CACA Sumsel Reza Fahlepie, menegaskan laporan yang disampaikan merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
“Yang kami sampaikan hari ini bersifat ideal dan berbasis data. Ini merujuk langsung pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait hibah KONI Sumsel,” ujar Mukri kepada wartawan.
Mukri memaparkan, terdapat sejumlah temuan krusial dalam audit tersebut. Pertama, proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KONI Sumsel dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Dalam LHP BPK ditemukan bahwa NPHD KONI Sumsel justru meniru NPHD dari provinsi lain. Ini jelas tidak sesuai dengan Pergub Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan,” tegasnya.
Selain itu, Mukri juga menyoroti dugaan manipulasi honorarium pengurus KONI Sumsel serta adanya indikasi perjalanan dinas yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan prestasi olahraga.
“Kami juga meminta Kejati Sumsel memeriksa laporan pertanggungjawaban KONI 2024, khususnya terkait honorarium pengurus yang terkesan dimanipulasi dan direkayasa,” katanya.
Tak hanya itu, CACA Sumsel turut meminta Kejati menelusuri dugaan keterlibatan oknum Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dalam proses pencairan dana hibah KONI Sumsel.
“Proposal hibah yang kami soroti ini hanya mencantumkan nominal dana sebesar Rp10 miliar tanpa disertai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan program kerja yang jelas. Padahal, proposal seharusnya memuat pendahuluan, waktu, tempat, hingga ditandatangani ketua, sekretaris, dan bendahara,” jelas Mukri.
Adapun dana hibah KONI Sumsel 2024 disebut diperuntukkan bagi tiga program utama, yakni peningkatan pembinaan prestasi olahraga, penunjang kesekretariatan, serta program penunjang pembinaan olahraga di bidang hukum keolahragaan.
“Kami berharap Kejati Sumsel tidak menutup mata dan telinga terhadap indikasi korupsi di tubuh KONI Sumsel,” tegasnya.

Sementara itu, Reza Fahlepie menambahkan, temuan BPK RI merupakan produk hukum dari lembaga negara yang kredibel dan seharusnya segera ditindaklanjuti.
“Apa yang kami sampaikan hari ini murni hasil temuan BPK. Ini bukan opini. Kami berharap Kejati Sumsel mengakomodir dan menindaklanjuti laporan ini secara serius,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, perwakilan Penkum Kejati Sumsel menyampaikan bahwa aspirasi massa aksi akan diterima dan ditampung sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan akan kami terima dan dipersilakan untuk disampaikan secara resmi melalui PTSP Kejati Sumsel. Selanjutnya akan dilakukan proses koordinasi dan pendalaman,” ujarnya singkat.
CACA Sumsel menegaskan akan melakukan konsolidasi internal sebelum menentukan langkah lanjutan, apakah kembali mendatangi Kejati Sumsel atau menghentikan aksi sampai tahap ini.
“Kami berharap Kejati Sumsel bekerja profesional sesuai SOP, menegakkan hukum seadil-adilnya, dan tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik mana pun,” tutup Mukri.







