Insert88.com, Palembang – Menutup Tahun Anggaran 2025, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Bea Cukai Sumbagtim) melaksanakan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dipusatkan di KPPBC Palembang, Jumat (19/12/2025), sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum di wilayah perbatasan.
Pemusnahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bertahap di seluruh satuan kerja Bea Cukai Sumbagtim. Sebelumnya, pemusnahan telah digelar oleh Bea Cukai Tanjung Pandan pada 9 Desember 2025, disusul Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Pangkal Pinang pada 18 Desember 2025.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, Agus Yulianto, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 pihaknya mencatat kinerja pengawasan yang solid dengan total 759 kali penindakan di berbagai sektor kepabeanan dan cukai.
“Capaian ini merupakan hasil sinergi pengawasan darat dan laut yang dilakukan secara berkesinambungan untuk mencegah masuk dan beredarnya barang ilegal,” ujarnya.
Menurut Agus, pemusnahan BMMN ini menegaskan komitmen Bea Cukai sebagai community protector dalam menjaga keamanan masyarakat, melindungi industri dalam negeri, serta mengamankan penerimaan negara. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp45.822.773.620, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8.063.333.319.
Barang yang dimusnahkan didominasi oleh hasil penindakan di bidang cukai, berupa 10.567.628 batang rokok ilegal dan 299,45 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal. Agus menegaskan, langkah ini mencerminkan konsistensi Bea Cukai dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.
“Penindakan ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga upaya nyata melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.

Selain itu, pemusnahan juga menyasar pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya impor ilegal yang melanggar ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas). Di antaranya, pemusnahan air gun jenis Glock 18 beserta amunisinya di wilayah Bea Cukai Jambi, yang peredarannya dilarang berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018.
Tak hanya itu, Bea Cukai juga memusnahkan barang bekas tidak layak pakai (balepress) yang dilarang impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Barang-barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit, tidak memenuhi standar sanitasi, serta berpotensi mengganggu stabilitas perekonomian nasional apabila beredar di masyarakat.
Agus menegaskan, pemusnahan merupakan kewajiban hukum yang melekat pada tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai instansi di bawah Kementerian Keuangan dalam menjalankan peran border control. Dengan langkah ini, barang-barang berbahaya dipastikan tidak sampai ke tangan masyarakat.
“Setiap penindakan dan pemusnahan adalah implementasi langsung dari peraturan perundang-undangan. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi pengawasan di perbatasan,” katanya.
Ia menambahkan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari kolaborasi seluruh jajaran Bea Cukai dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, serta dukungan masyarakat. Ke depan, Bea Cukai Sumbagtim berkomitmen terus memperkuat sinergi dan melakukan transformasi layanan agar semakin modern, transparan, dan berkeadilan.
“Sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, kami siap mendukung pelaksanaan Asta Cita demi terwujudnya Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” tutup Agus.







