Insert88.com, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus selama periode Oktober hingga November 2025. Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor BNNP Jl. Gubernur H. A Bastari, Sungai Kedukan, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Kamis (18/12/25).
Pemusnahan tersebut dituangkan dalam Laporan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta sejumlah surat penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Palembang dan Kejaksaan Negeri Banyuasin.
Dalam perkara atas nama KGS Asrul Yuliansyah bin Ali Anang (alm), BNNP Sumsel memusnahkan narkotika golongan I jenis MDMA atau ekstasi dalam jumlah besar.
Barang bukti tersebut terdiri atas 47 bungkus plastik klip berisi ekstasi merek TMT warna kuning sebanyak 4.296 butir dengan berat netto 1.713,774 gram. Dari jumlah itu, sebanyak 4.291 butir dengan berat 1.711,940 gram dimusnahkan. Sementara sisanya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Selain itu, turut dimusnahkan ekstasi merek MINION sebanyak 29 butir dari total 32 butir, serta ekstasi merek ALIEN warna hijau sebanyak 1.173 butir dari total 1.177 butir.
BNNP Sumsel juga memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dari beberapa perkara berbeda.
Dalam perkara atas nama Lucky Wijaya bin Asro Buana (alm) dkk, barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari beberapa bungkus plastik klip dengan total berat ratusan gram. Dari salah satu barang bukti, sabu seberat 186,86 gram, sebanyak 184,50 gram dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Pemusnahan juga dilakukan terhadap sabu seberat 297,45 gram, dengan 295,30 gram di antaranya dimusnahkan.
Sementara dalam perkara Ari Saputra bin Wakidi (alm) dkk, BNNP Sumsel memusnahkan sabu dengan berat netto 94,80 gram dari total 99,91 gram yang disita.
Ketua Pelaksana Pemusnahan Barang Bukti Narkotika BNNP Sumatera Selatan, Dra. Basanir R. Sagala, M.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti narkotika yang sifatnya terlarang tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun serta sebagai bentuk transparansi penegakan hukum,” demikian tertulis dalam laporan resmi BNNP Sumsel.
Selain itu, pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk menghindari potensi penyimpangan oleh oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
Melalui pemusnahan ini, BNNP Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumsel. BNNP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan mendukung upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba.
Pemusnahan barang bukti tersebut menutup rangkaian proses hukum tahap awal sebelum perkara-perkara terkait dilanjutkan ke persidangan.







