Insert88.com, PALEMBANG, — Tim Lembaga Bantuan dan Pengembangan Hukum (LBPH) DPW PEKAT-IB Sumatera Selatan (Sumsel) menyampaikan hasil resmi rapat klarifikasi terkait polemik pembangunan rangka baja di kawasan Sei Bayas, Kelurahan 9 Ilir. Informasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Pempek Flamboyant, Jalan Radial, Kota Palembang, Minggu (23/11/2025).
Febriansyah, SH selaku Ketua Tim LBPH DPW PEKAT-IB Sumsel, menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan menyusul surat pernyataan keberatan yang sebelumnya dikirimkan pihaknya kepada Robby Hartono (Afat) selaku pemilik lahan, Senin (14/10/2025). Tidak lama setelah itu, pada Kamis (17/10/2025), Tim LBPH memenuhi undangan tim kuasa hukum Afat untuk membahas status lahan dan legalitas pembangunan di Kantor LBPH Kosgoro.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak Afat menunjukkan dokumen-dokumen resmi terkait sertifikat, status lahan, dan perizinan. Dijelaskan bahwa peruntukan Blok G memang telah berubah dari semula Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan RTH sekaligus Perdagangan dan Jasa,” ujar Febriansyah.
Ia memaparkan, perubahan status lahan tersebut didasari oleh tiga regulasi daerah, yakni Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 1999, Perda Nomor 11 Tahun 2007, dan Perda Nomor 9 Tahun 2011. Melalui ketiga kebijakan itu, kawasan Blok G mengalami penyesuaian pemanfaatan ruang hingga akhirnya menjadi bagian dari Blok E dengan peruntukan khusus perdagangan dan jasa.
“Kami telah mencermati seluruh dokumen yang diperlihatkan. Berdasarkan data historis, sertifikat, serta proses pengajuan izin hingga keluarnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kami menilai bahwa prosedur yang dijalankan pemilik lahan sudah sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Febriansyah juga menambahkan bahwa proses perizinan PBG telah melibatkan seluruh unsur teknis terkait. Karena itu, pembangunan struktur baja untuk kegiatan perdagangan dan jasa di Blok E memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Ketua DPW PEKAT-IB Sumsel, Ir. Suparman Romans, turut menegaskan bahwa dinamika perubahan peruntukan kawasan tersebut bukan hal baru. Ia mengaku pernah terlibat langsung sebagai Ketua Pansus pada 1999 ketika pembahasan alih fungsi lahan RTH seluas 16,49 hektar di kawasan Veteran–Rajawali dilakukan.
“Pada saat itu, kami melakukan survei lapangan dan dialog dengan berbagai OPD sebelum menyepakati bahwa sebagian kawasan dapat dialihfungsikan untuk kepentingan ekonomi. Namun beberapa titik, termasuk kawasan yang dulu dikenal sebagai Blok G, tetap dipertahankan sebagai RTH,” paparnya.
Perubahan berikutnya terjadi pada 2007 dan 2011, ketika Pemkot Palembang menetapkan ulang pemanfaatan ruang melalui Perda Nomor 11 Tahun 2007 dan Perda Nomor 9 Tahun 2011. Dalam regulasi terakhir, kawasan Sri Bayas dan Sri Bendung direstrukturisasi, sehingga Blok G dikonversi menjadi Blok E yang diperuntukkan sebagai area perdagangan dan jasa.
Suparman melanjutkan bahwa hingga 14 Oktober 2025 belum ada respons signifikan dari masyarakat terkait pembangunan tersebut. Gelombang keberatan baru muncul setelah sejumlah aktivis LSM dan ormas menyuarakan ketidaksetujuan.
“Kami tidak ingin muncul spekulasi liar. Setelah pertemuan dengan pihak Afat pada 17 Oktober 2025, kami menelaah seluruh data dan dokumen. Hasilnya sudah kami simpulkan dan kami sampaikan secara terbuka hari ini,” tegasnya.
Dengan penyampaian hasil klarifikasi ini, DPW PEKAT-IB Sumsel berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait legalitas pembangunan di kawasan Sei Bayas dan mendorong agar seluruh pihak tetap mengedepankan informasi yang objektif dan bisa dipertanggungjawabkan.







