insert88.com, Palembang – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan (Galaksi Sumsel) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Jumat (22/8/2025). Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 81 Palembang tahun anggaran 2022–2024.
Koordinator aksi, Dasri NH, didampingi Mukri AS dan Reza selaku korlap, menyatakan bahwa hasil investigasi lapangan serta laporan masyarakat menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami menemukan adanya dugaan indikasi mark up pada proses pelaksanaan, pekerjaan, dan realisasi kegiatan. Hal ini berpotensi besar merugikan keuangan negara. Karena itu, kami resmi melaporkan kasus ini ke Kejari Palembang agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dasri dalam orasinya.
Dalam aksinya, Galaksi Sumsel menyampaikan tiga tuntutan utama:
Mendesak Kejari Palembang segera membentuk tim khusus untuk turun langsung ke SDN 81 Palembang, melakukan pengecekan lapangan, serta meminta data lengkap terkait penggunaan Dana BOS.
Meminta Kejari memanggil kepala sekolah SDN 81 Palembang guna dimintai keterangan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan dugaan korupsi.
Menegakkan supremasi hukum dengan menangkap dan mengadili oknum-oknum yang terbukti melakukan korupsi.
Selain aksi, massa juga resmi menyerahkan laporan pengaduan (Lapdu) ke Kejari Palembang. Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti.
Massa Galaksi Sumsel diterima langsung oleh Falaki, Jaksa Fungsional Bidang Intelijen Kejari Palembang. Ia menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat dalam mengawasi pengelolaan anggaran publik.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi. Semangat ini harus terus dijaga agar masyarakat tetap menjadi mitra kejaksaan dalam mengawasi penggunaan anggaran di seluruh dinas. Hal ini penting untuk memperkecil potensi penyimpangan,” ujar Falaki.
Terkait laporan yang disampaikan, Falaki menegaskan agar perwakilan Galaksi Sumsel segera memasukkan dokumen resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang.
“Untuk Lapdu yang pertama kali dilaporkan, silakan masukkan melalui PTSP agar dapat diproses sesuai mekanisme,” pungkasnya.







