Insert88.com, Palembang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2025.
Sebanyak 4,55 kilogram sabu dan 23.573 butir pil ekstasi dimusnahkan di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (15/7/2025).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah tegas agar barang bukti tidak disalahgunakan, sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Sumsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., melalui P.S. Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika di Bumi Sriwijaya.
“Narkoba adalah musuh kita bersama yang harus diperangi secara kolektif. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Sumatera Selatan,” tegas Kombes Yulian.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari 10 laporan polisi dengan 19 tersangka, yang ditangkap di berbagai wilayah di Sumatera Selatan, di antaranya: Kota Palembang, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Muara Enim, dan OKU Timur.
Kombes Yulian menjelaskan bahwa sebagian kecil dari barang bukti tetap disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium. Namun, sebagian besar barang bukti dimusnahkan dengan pengawasan ketat.
“Dengan pemusnahan ini, kami memperkirakan sekitar 95.182 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.







