DPRD Palembang Gelar Rapat Paripurna ke-13, Bahas Tambahan Raperda dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Insert88.com – PALEMBANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 pada Selasa (8/7/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang.

Ketua DPRD Kota Palembang, H. Ali Subri, memimpin langsung rapat yang berlangsung dalam dua sesi utama. Pertama, membahas penambahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Kedua, penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 oleh Wali Kota Palembang, H. Harnojoyo.

Ali Subri menjelaskan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan secara mendalam di masing-masing Komisi DPRD.

“Setelah disampaikan Wali Kota, Raperda ini akan dibahas terlebih dahulu oleh Komisi-Komisi DPRD. Setelah pembahasan rampung, hasilnya akan kami bawa ke Rapat Pimpinan (Rapim) bersama Ketua-Ketua Fraksi,” terang Ali Subri di ruang kerjanya usai paripurna.

Ia menambahkan, proses pembahasan tersebut diperkirakan akan memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu, tergantung intensitas dan kedalaman materi pembahasan di tiap komisi.

“Jika sudah selesai dibahas dan disepakati dalam Rapim, maka akan kita paripurnakan untuk pengambilan keputusan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD juga menyampaikan apresiasi atas kinerja Wali Kota Palembang, khususnya dalam hal respons cepat terhadap berbagai laporan dari masyarakat.

“Kita melihat kinerja Wali Kota sangat baik, beliau sering turun langsung ke lapangan dan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tentu kita di DPRD mendukung penuh program-program beliau yang bertujuan untuk kemajuan Kota Palembang,” ujar Ali Subri.

DPRD Palembang, kata dia, berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kota dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Sementara itu, dua Raperda yang ditambahkan ke dalam Propemperda 2025 dinilai strategis dalam upaya memperkuat regulasi dan pelayanan publik di Palembang. Namun, Ali Subri belum merinci secara detail isi dan tujuan dua Raperda tersebut.

“Penambahan ini merupakan bagian dari dinamika pembangunan kota yang terus berkembang. Pembentukan regulasi yang tepat sangat diperlukan agar kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat,” tutupnya.

Pos terkait