insert88.com, Palembang, – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Yohanes Ugahari akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak yang bersengketa sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai melalui jalur kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dicapai dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh pihak kepolisian di Polsek Sukarami, Kota Palembang, pada Selasa (8/7/2025).
Perkara ini berawal dari adanya kesalahpahaman antara dua warga, yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Jalan Kolonel Sulaiman Amin, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Kesalahpahaman itu sempat berkembang menjadi persoalan hukum, namun akhirnya diredam melalui dialog dan pendekatan persuasif.
Kedua pihak yang terlibat dalam konflik menunjukkan itikad baik dan menyepakati untuk menyelesaikan persoalan di luar jalur hukum, dengan kesadaran dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Kuasa hukum dari pihak Yahya, yakni Yan Hariranto, S.Pd., S.H., M.H., M.Si. (yang dikenal sebagai Yan Coga), didampingi oleh Luge Rudi Ariranto, S.H., menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan damai tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah menemukan titik temu. Kedua belah pihak telah sepakat dan bersatu kembali. Ke depan, kita berharap hubungan silaturahmi tetap terjaga dan semakin erat. Ini menjadi contoh positif bagi masyarakat Palembang, bahwa menjaga hubungan baik sesama tetangga itu sangat penting,” ujar Yan Coga.
Senada dengan itu, kuasa hukum dari Yohanes Ugahari, Yusmaheri, S.H., M.H., juga mengapresiasi hasil mediasi yang berlangsung dengan lancar dan kondusif.
“Alhamdulillah, permasalahan ini telah diselesaikan secara damai. Tidak ada lagi dendam, dan semua telah diselesaikan dengan hati yang lapang,” ungkap Yusmaheri.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, kedua pihak menyatakan akan menjaga hubungan baik dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Langkah ini juga mendapat apresiasi dari pihak kepolisian yang melihat proses mediasi berjalan secara tertib dan penuh kedewasaan.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat Palembang dan sekitarnya, bahwa setiap konflik dapat diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus menempuh jalur hukum yang berkepanjangan.







