Aksi Damai Gerakan Macan Tutul: Tujuh Tuntutan untuk Selamatkan Muba dari Kapitalisme dan Kerusakan Lingkungan

insert88.com, Palembang – Puluhan massa dari Gerakan Pegiat Demokrasi Macan Tutul menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (9/7/2025). Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Aksi, Nopri MT, sebagai bentuk keprihatinan terhadap dugaan praktik oligarki, kapitalisme eksploitatif, dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Dalam orasinya, massa menyuarakan tujuh tuntutan utama kepada DPRD Sumsel yang dianggap mewakili kepentingan rakyat. Aksi ini juga merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Gerakan ini menyoroti secara khusus dugaan adanya praktik ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat dan kelestarian lingkungan di Muba. Mereka menyatakan bahwa wilayah yang kaya akan sumber daya alam tersebut justru dinilai belum memberikan kemakmuran yang merata bagi masyarakatnya.

“Kami melihat adanya dugaan kuat bahwa sistem yang ada saat ini telah membuka celah bagi lahirnya pola pikir kapitalistik yang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi atau kelompok, tanpa memedulikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan rakyat,” ungkap Nopri MT dalam keterangannya kepada media.

Meski tidak menyebutkan secara langsung siapa yang dimaksud, massa menyampaikan kekhawatiran mereka atas munculnya figur publik yang dianggap terlalu dominan dalam pengambilan kebijakan sumber daya alam di Muba.

Dalam pernyataan sikap tertulis, berikut sejumlah tuntutan yang diajukan:

DPRD Sumsel diminta mengakomodasi dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat terkait indikasi kerusakan lingkungan dan eksploitasi alam yang dinilai sistematis.

Mendesak DPRD Sumsel untuk meneruskan aspirasi masyarakat agar mencabut atau merevisi Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 yang dianggap berpotensi mempercepat degradasi lingkungan.

Meminta DPRD melakukan investigasi langsung terhadap lokasi-lokasi tambang rakyat atau ilegal drilling di Muba yang disinyalir belum memenuhi standar AMDAL.

Penegakan hukum secara transparan atas dugaan pelanggaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak prosedural.

Pengusutan tuntas dugaan keterlibatan pejabat publik di tingkat kabupaten yang diduga mengabaikan prinsip keadilan sosial dan lingkungan.

Penyelidikan terhadap potensi praktik KKN yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu dalam penerbitan regulasi energi dan sumber daya.

Pengajuan uji materi terhadap Permen ESDM No. 14/2025 ke Mahkamah Agung, mengingat dampaknya terhadap ekosistem dan hak konstitusional warga.

Sementara itu, Perwakilan DPRD Sumsel, yang diwakili oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Hadianto, menyambut langsung perwakilan massa aksi dan menyatakan akan segera menyampaikan tuntutan tersebut ke pimpinan DPRD.

“Kami terima dengan baik pernyataan sikap ini, dan akan segera kami teruskan kepada pimpinan serta anggota dewan yang membidangi. Mudah-mudahan hari Kamis atau paling lambat Senin depan bisa mulai ditindaklanjuti,” kata Hadianto kepada peserta aksi.

Aksi berlangsung tertib dan damai hingga selesai, di bawah pengawalan aparat keamanan yang menjaga jalannya unjuk rasa tetap kondusif.

Pos terkait