Palembang – Insert88.com
Pondok Pesantren Aulia Cindekia, yang berlokasi di Kampus C, Jalan Rawa Jaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, menjadi tuan rumah acara Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Selasa (10/12/2024). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat di lembaga-lembaga pendidikan Islam, seperti pesantren, madrasah, dan rumah tahfidz.
Hadir dalam acara tersebut sejumlah pejabat penting, di antaranya Asisten III Kota Palembang Drs. H. Alex Fernandus, M.Si., Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, Kabag Kesra, Camat Sukarami, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Marjundi, S.P., M.Si., serta Ketua BAZNAS Kota Palembang Kgs. M. Ridwan Nawawi, S.Pd.I., M.M. Selain itu, turut hadir para tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua BAZNAS Provinsi Sumatera Selatan, Ahmad Marjundi, mengungkapkan harapannya agar pembentukan UPZ di pondok pesantren dan lembaga-lembaga pendidikan lainnya dapat membantu meningkatkan pengumpulan zakat. “Dengan adanya UPZ, pendapatan zakat dapat lebih maksimal, dan distribusinya ke masyarakat yang membutuhkan menjadi lebih merata,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kota Palembang, Kgs. M. Ridwan Nawawi, menekankan pentingnya legalitas dalam pengelolaan zakat. Didampingi oleh Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kota Palembang, Muhammad Syukri, S.H., Ridwan menyatakan bahwa masih banyak lembaga pendidikan yang memungut zakat tanpa izin resmi.
“Jika tidak memiliki izin dari pemerintah, dalam hal ini yang diwakili oleh BAZNAS, maka pemungutan zakat tersebut dianggap tidak sah secara hukum. Hal ini dapat berujung pada tindakan pidana,” tegas Syukri.
Ia juga mengingatkan agar masjid, sekolah, madrasah, pesantren, dan mushola yang memungut zakat segera mengurus legalitas melalui BAZNAS. “Kami berharap semua lembaga yang mengelola zakat memiliki izin resmi, sehingga pengelolaan zakat dapat berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” tambahnya.
Pembentukan UPZ diharapkan menjadi solusi strategis untuk memaksimalkan pengumpulan dan distribusi zakat, terutama di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan Islam lainnya. Dengan UPZ, zakat yang terkumpul dapat lebih terorganisasi dan terdistribusi kepada yang berhak sesuai dengan aturan syariah dan hukum yang berlaku.
Acara ini menjadi langkah penting dalam mengedukasi lembaga pendidikan Islam dan masyarakat luas tentang pentingnya tata kelola zakat yang profesional dan sesuai regulasi. BAZNAS juga berkomitmen untuk terus mendampingi lembaga-lembaga yang membutuhkan bantuan dalam proses legalisasi dan pengelolaan zakat.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kontribusi zakat dalam mendukung kesejahteraan umat dapat lebih terasa, terutama di wilayah Sumatera Selatan.







