Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan, Ratusan Pemilik Kavling Tempuh Jalur Hukum

Insert88.com, Palembang – Advokat senior Ahmad Rendy, S.H., dari kantor hukum Ahmad Rendy & Partners, resmi menyampaikan pernyataan sikap hukum mewakili 536 orang pemilik kavling tanah Kopsudas (Koperasi Pegawai Negeri Serba Usaha Daerah Tingkat I Sumatera Selatan), yang hingga kini belum memperoleh sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang telah mereka lunasi sejak tahun 1983.

Dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Wisata Palembang pada Rabu (28/5/25), Ahmad Rendy menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan laporan kepolisian atas dugaan tindak pidana penggelapan terhadap lima SHM yang hingga kini masih berada dalam penguasaan pihak lain tanpa dasar hukum yang sah.

“Laporan polisi telah diajukan oleh klien kami, Bapak Muhammad Effendi, pada tanggal 1 Oktober 2024, dengan Nomor: LP/B/1095/X/2024/SPKT/Polda Sumsel. Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan lima sertifikat hak milik milik sah para pemilik kavling, yang saat ini berada dalam penguasaan Ibu Kurnia dan anaknya Nova Lianto Kurniawan, ahli waris dari almarhum Drs. H. Imron Usmar,” ujar Rendy.

Menurutnya, Muhammad Effendi melapor bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai Ketua Tim 7—sebuah tim resmi yang dibentuk dan diberi mandat tertulis oleh para pemilik kavling untuk mewakili mereka dalam menyelesaikan permasalahan hukum ini.

Ahmad Rendy menekankan bahwa penguasaan SHM oleh pihak ahli waris tersebut tidak memiliki dasar hukum lagi, karena berdasarkan ketentuan hukum perdata, kuasa hukum berakhir seketika saat pemberi atau penerima kuasa meninggal dunia.

“Dalam hal ini, almarhum Drs. H. Imron Usmar adalah penerima kuasa. Setelah beliau wafat, segala kuasa yang melekat juga gugur secara hukum. Maka, tindakan ahli waris yang tetap menguasai lima SHM ini tanpa legalitas atau kuasa baru adalah bentuk penguasaan tanpa hak yang diduga kuat memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelas Rendy dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Rendy menyoroti salah satu terlapor, Nova Lianto Kurniawan, yang diduga berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, apabila benar yang bersangkutan berstatus sebagai pejabat publik dalam bidang pertanahan, maka dugaan keterlibatannya dalam mempertahankan dokumen hak milik orang lain tanpa dasar hukum menjadi persoalan serius.

“Sebagai pihak yang diduga seorang notaris dan PPAT, semestinya menjunjung tinggi etika profesi serta prinsip kehati-hatian dalam penguasaan dokumen hukum. Namun, justru diduga mempertahankan dokumen hak milik pihak lain tanpa dasar hukum yang sah. Ini mencoreng citra profesi dan menjadi preseden buruk,” tambah Rendy.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Rendy juga menyampaikan tiga permohonan resmi kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan:

1. Memohon agar proses hukum ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan secepatnya, mengingat cukupnya alat bukti permulaan;

2. Meminta agar Ibu Kurnia dan Nova Lianto Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP;

3. Memohon dilakukan penyitaan terhadap 5 SHM dan seluruh dokumen terkait untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah potensi hilangnya barang bukti.

“Perjuangan klien kami adalah perjuangan hukum yang sah. Tujuan mereka bukan konflik, tetapi ingin mendapatkan kembali hak mereka secara adil atas tanah yang sudah lunas sejak lebih dari empat dekade lalu,” tegas Rendy.

Di akhir pernyataannya, Ahmad Rendy juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran atas komitmen dan profesionalisme dalam merespons laporan masyarakat.

“Kami percaya di bawah kepemimpinan Bapak Kapolda, penegakan hukum akan berjalan secara objektif, transparan, dan berkeadilan demi kepentingan rakyat,” tutupnya.

Para pemilik kavling kini berharap besar bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan negara hadir untuk melindungi hak rakyat yang telah sabar menunggu keadilan lebih dari 40 tahun lamanya.

Pos terkait