Sengketa Lahan Puluhan Tahun di Simpang Rajawali Palembang Kembali Mencuat, Ahli Waris Gugat BPN ke PTUN

Insert88.com, Palembang — Persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun kembali menjadi perhatian publik di Kota Palembang. Sebidang tanah seluas kurang lebih 3.600 meter persegi yang berada di kawasan strategis Simpang Jalan Rajawali kini kembali dipersoalkan melalui jalur hukum setelah ahli waris pemilik lama menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dilaksanakan pada Senin (27/4/2026) dengan dipimpin majelis hakim yang terdiri dari Yohana Fetriasia, M. Bagus Tri Prasetyo, dan Fenny Adriani. Kehadiran langsung majelis hakim ke lokasi sengketa menunjukkan bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dokumen administratif, tetapi juga menyangkut kondisi fisik serta riwayat penguasaan tanah yang telah menjadi polemik berkepanjangan.

Gugatan diajukan oleh tiga ahli waris almarhum Saidina Oemar, yakni Lina Marlina, Mardiana, dan Martini, melalui kuasa hukum mereka Dr. Fahmi Ragheb. Mereka menilai penerbitan sertifikat atas lahan tersebut dilakukan secara tidak sah karena berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik keluarga mereka.

Menurut pihak penggugat, perkara tersebut sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Sengketa serupa sebelumnya pernah dibawa hingga ke tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan putusannya disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sejak bertahun-tahun lalu.

Namun hingga kini, putusan tersebut disebut belum pernah dilaksanakan.

“Putusan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak pernah dieksekusi. Inilah yang membuat persoalan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian,” ujar Fahmi di sela sidang.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1960, lahan tersebut sempat digunakan oleh Pemerintah Kota Palembang karena situasi darurat negara. Penggunaan itu, menurutnya, hanya bersifat sementara selama satu tahun. Akan tetapi, setelah masa tersebut berakhir, tanah tersebut tidak dikembalikan kepada pemilik semula.

Sebaliknya, sebagian lahan disebut dihibahkan kepada aparat, sementara bagian lainnya diduga berpindah tangan melalui transaksi yang tidak resmi.

Dalam perjalanan sengketa, nama Makmur Cangjaya disebut sebagai pihak yang membeli sebagian lahan tersebut pada 1968 melalui transaksi bawah tangan. Perkara itu kemudian berkembang menjadi sengketa panjang di pengadilan. Meski pihak pembeli dinyatakan kalah hingga tingkat kasasi, sertifikat baru atas lahan tersebut justru dilaporkan terbit pada 1974.

Melalui gugatan terbaru ini, pihak ahli waris secara khusus menggugat keputusan BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut karena dinilai mengabaikan riwayat sengketa serta putusan pengadilan yang telah lebih dahulu ada.

Yang menjadi sorotan, lahan yang disengketakan itu kini diketahui telah berpindah penguasaan kepada pihak lain melalui serangkaian transaksi yang secara administratif dinyatakan sah.

Saat sidang lapangan berlangsung, majelis hakim terlihat menelusuri langsung batas-batas tanah dan mencocokkannya dengan dokumen yang diajukan masing-masing pihak. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi nyata di lapangan.

Kasus ini dinilai bukan sekadar sengketa warisan biasa, melainkan menjadi gambaran bagaimana konflik agraria di Indonesia dapat terus berlanjut akibat lemahnya pelaksanaan putusan pengadilan dan dugaan maladministrasi dalam penerbitan dokumen pertanahan.

Apabila benar putusan pengadilan tertinggi tidak pernah dijalankan, maka yang dipertanyakan bukan hanya kepastian hak ahli waris, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di bidang pertanahan.

Perkara ini akan berlanjut dalam agenda sidang berikutnya. Namun sengketa tersebut telah kembali membuka persoalan lama mengenai tanah, kewenangan negara, dan penyelesaian konflik yang hingga kini belum menemukan titik akhir.

Pos terkait