PST Laporkan Proyek Jalan Desa Ringin Agung Muba ke Kejati Sumsel

Insert88.com, Palembang – Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jalan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Proyek tersebut didanai dari APBD Tahun Anggaran 2025.

Laporan itu terkait pekerjaan Pembangunan Jalan Poros Desa Ringin Agung dengan agregat yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran Rp876 juta dan dimenangkan oleh CV Rantai Mas.

Ketua Umum PST Dian HS, mengatakan laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil kajian dan temuan lapangan tim PST. Menurutnya, pekerjaan proyek diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Indikasi yang kami temukan antara lain pekerjaan tidak sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta spesifikasi teknis yang ditetapkan,” kata Dian HS saat di wawancarai, Jum’at 9 Januari 2025.

Selain itu, PST juga menyoroti kualitas material agregat yang digunakan. Berdasarkan dokumentasi lapangan, volume dan mutu material diduga tidak sesuai standar, sehingga dikhawatirkan berdampak pada ketahanan jalan.

Proyek ini tercatat memiliki HPS Rp875.157.458,82, dengan harga terkoreksi Rp857.124.736,17. Sumber pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025.
Atas temuan tersebut, PST meminta Kejati Sumsel melakukan penelaahan dan penyelidikan lebih lanjut dengan turun langsung ke lokasi pekerjaan. PST juga mendesak pemanggilan pihak-pihak terkait.

“Kami meminta agar Kepala Dinas PUPR Muba, PPK, dan pimpinan CV Rantai Mas dimintai keterangan,” pungkasnya.

PST menegaskan akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari peran kontrol sosial. Organisasi itu juga menyatakan dukungan terhadap Kejati Sumsel dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pos terkait