insert88.com, PALEMBANG – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (4/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sumsel mempercepat pengungkapan perkara dugaan korupsi jasa pandu kapal di wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp160 miliar.
Aksi yang dipimpin Ketua Umum sekaligus Koordinator Aksi PST, Dian HS, itu menegaskan dukungan terhadap langkah Kejati Sumsel yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Namun, PST meminta proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak pelaksana di lapangan semata.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati Sumsel dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi ini. Namun kami meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai ada pihak yang diduga memiliki keterkaitan justru tidak tersentuh proses hukum,” tegas Dian HS dalam orasinya.
Menurut Dian, perkara dugaan korupsi jasa pandu kapal Sungai Lalan menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola pelayanan lalu lintas pelayaran serta potensi kerugian negara yang nilainya sangat besar.
“Kami ingin memastikan seluruh fakta hukum dapat dibuka secara terang-benderang. Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, PST meminta Kejati Sumsel mendalami seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses kebijakan maupun pelaksanaan layanan jasa pandu kapal selama periode 2019 hingga 2025.
PST juga meminta penyidik menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejumlah pejabat yang pernah menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin maupun Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang pada periode tersebut.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada Kejati Sumsel, PST menyebut sejumlah jabatan yang menurut mereka perlu dimintai keterangan dan didalami oleh penyidik, yakni:
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin:
Bupati Muba definitif berinisial D.R.A.N.
Penjabat Bupati Muba periode 2022–2024 berinisial A.
Penjabat Bupati Muba periode 2024–2025 berinisial SP.
Kepala Dinas Perhubungan Muba periode 2019–2022 berinisial HPR.
Kepala Dinas Perhubungan Muba periode 2022–2024 berinisial HMW.
Kepala Dinas Perhubungan Muba tahun 2025 berinisial YFP.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin periode 2019–2024.
Sementara di lingkungan KSOP Kelas I Palembang, PST meminta pendalaman terhadap:
Kepala KSOP Palembang periode 2019–2022 berinisial MT.
Kepala KSOP Palembang periode 2022–2024 berinisial AY.
Kepala KSOP Palembang periode 2024 hingga sekarang berinisial IF.
Selain itu, PST juga meminta penyidik mendalami peran sejumlah pihak lain yang disebut dalam pernyataan sikap mereka, termasuk pejabat utama KSOP Palembang, pejabat wilayah kerja KSOP Palembang, serta pihak-pihak lain yang terkait dengan aktivitas jasa pandu kapal di wilayah Sungai Lalan.
Dian HS menegaskan bahwa penyebutan jabatan tersebut merupakan bagian dari permintaan PST agar aparat penegak hukum melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara menyeluruh dalam rangka menemukan fakta hukum.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejati Sumsel untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan kami adalah mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih serta memastikan tidak ada kerugian negara yang dibiarkan tanpa pertanggungjawaban,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi lalu lintas pelayaran dan jasa pandu kapal di wilayah perairan Sungai Lalan ke tahap penyidikan.
Dalam pengusutan awal, penyidik menduga terdapat pungutan jasa pandu kapal yang tidak masuk ke kas pemerintah daerah sebagaimana mestinya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp160 miliar.
Menutup aksi tersebut, Dian HS menegaskan PST akan terus mengawal perkembangan perkara hingga tuntas.
“Kami berharap aksi yang kami lakukan ini ditanggapi serius dan segera ditindaklanjuti oleh tim Kejati Sumsel. Sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat, PST akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas demi mewujudkan Sumatera Selatan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya.







