insert88.com, PALEMBANG — Unit Reskrim Polsek Sukarami Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah seorang mahasiswi di kawasan Alang-alang Lebar, Palembang. Satu pelaku berhasil diringkus, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Pelaku yang diamankan yakni RR alias M Redho Raismi Bin (Alm) M Yahya (25), warga Komplek Bougenvile, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar. Sedangkan rekannya, EN alias Endi, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan, S.Kom., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan usai menerima laporan korban.
“Benar, anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum kami. Satu pelaku sudah diamankan dan satu lagi masih dalam pengejaran,” ujar Kompol Alex Andriyan, Rabu (20/05/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban Septi Anggraini (19), seorang mahasiswi yang tinggal di Komplek Bougenvile Blok W Nomor 22 RT 018 RW 006 Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku diduga telah mengamati situasi rumah korban sejak malam hari. Saat kondisi rumah dinilai aman dan korban lengah, pelaku langsung menjalankan aksinya.
“Kedua pelaku ini rumahnya berdekatan dengan korban. Mereka diduga sudah mengincar rumah korban sebelumnya,” kata Alex.
Pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak pintu depan menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, pelaku RR mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang saat itu masih terparkir dengan kunci kontak berada di motor.
Sementara pelaku EN masuk ke dalam kamar dan mengambil dua unit laptop milik korban sebelum keduanya melarikan diri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp18 juta yang terdiri dari satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan dua unit laptop.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tahun 2018, satu buah linggis, satu helai celana pendek warna biru, serta satu helai baju kaos warna hitam.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang di kawasan Naskah seharga Rp1,3 juta.
“Uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kapolsek.
Saat ini polisi masih memburu keberadaan pelaku EN alias Endi yang kabur usai kejadian.
“Kami mengimbau pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Tim kami masih terus melakukan pengejaran,” tegasnya.
“Untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor roda dua, sementara waktu dipinjamkan kepada korban guna menunjang aktivitas sehari-hari selama proses penyelidikan dan pengembangan perkara masih berlangsung,” demikian disampaikan dalam rilis Unit Reskrim Polsek Sukarami.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.







