Polda Sumsel Ungkap Perusakan Fasilitas Umum, 25 Orang Resmi Jadi Tersangka

Insert88.com, Palembang – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 90 orang terkait aksi perusakan dan pembakaran fasilitas umum, termasuk insiden pembakaran kendaraan di Mako Ditlantas Polda Sumsel serta kerusuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dari jumlah tersebut, 25 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan, aksi anarkis itu dipicu provokasi yang beredar di media sosial. Kerusuhan terjadi pada Minggu (31/8/2025) dini hari, sekitar pukul 02.30 WIB.

“Command Center Polda Sumsel memantau pergerakan konvoi sekitar 500 sepeda motor di depan Kantor DPRD Sumsel. Gerombolan massa lalu melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas gedung DPRD, kemudian bergerak ke Mako Ditlantas Polda Sumsel dan melakukan perusakan serta pembakaran mobil,” ujar Andi Rian saat konferensi pers di Lounge Ampera lantai 7, Mapolda Sumsel, Kamis (18/9/2025).

Mantan Kapolda Sulsel itu menambahkan, massa menggunakan api dan bom molotov untuk membakar. Total ada 14 pos polisi lalu lintas serta 22 unit kendaraan roda empat dan roda enam yang dirusak maupun dibakar. Polisi mengamankan 64 orang di lokasi kejadian.

Dari pemeriksaan awal, kerusuhan dipicu hasutan yang beredar di media sosial, termasuk di grup Instagram “Plaju X Jakabaring” dan unggahan provokatif di Facebook. Sebagian besar pelaku diketahui berasal dari kelompok balap liar.

“Alhamdulillah, aksi demo mahasiswa pada 1 September 2025 berlangsung aman. Namun ada empat penyusup yang membawa senjata tajam dan bom molotov, yang langsung kita amankan,” jelas Andi Rian.

Polisi juga melakukan penangkapan lanjutan pada 6, 11, dan 16 September terhadap sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perusakan dan penghasutan.

Selain di Palembang, aksi anarkis juga terjadi di Kabupaten OKU bersamaan dengan demo mahasiswa pada 1 September. Massa merusak pot tanaman dan melemparkannya ke arah petugas serta gedung.

“Dalam kerusuhan tersebut, kami mengamankan 12 orang. Dari jumlah itu, 11 di antaranya anak-anak dan satu orang dewasa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka perusakan,” ungkap Kapolda.

Secara keseluruhan, dari rangkaian aksi di Palembang dan OKU, polisi menetapkan 25 orang sebagai tersangka dengan berbagai peran, mulai dari pelaku perusakan, penghasutan, hingga penyusup.

Sementara itu, dua orang lainnya yang terindikasi positif narkoba diserahkan ke yayasan rehabilitasi, dan 63 orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

“Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan provokator yang menghasut massa melalui media sosial,” tandas Kapolda Andi Rian.

Pos terkait